Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat. (FOTO: Istimewa) |
Iuran BPJS tetap bertahan di tarif sebelumnya yakni Rp 80 ribu bagi kelas I, Rp 55 ribu bagi kelas III, dan Rp 25.500 bagi pasien kelas III.sukabumiNews, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini seiring dikabulkannya peninjauan kembali (judicial review) untuk membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
Dari keterangan Juru
Bicara MA Andi Samsan Nganro putusan ini sudah keluar sejak tanggal 27 Februari
lalu. Sebelumnya permohonan peninjauan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci
Darah Indonesia (KPCDI).
“Menyatakan Pasal 34
ayat 1 dan 2 Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82
Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”
demikian bunyi dalam amar putusan MA, seperti dilansir Katadata.co.id, Senin
(9/3/2020).
Ini berarti iuran
BPJS tetap bertahan di tarif sebelumnya yakni Rp 80 ribu bagi kelas I, Rp 55
ribu bagi kelas III, dan Rp 25.500 bagi pasien kelas III.
MA menyatakan
ketentuan tersebut yaitu bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H Jo, dan
Pasal 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian
bertentangan pula dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b,c,d dan e, Pasal 17 ayat 3
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004
Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kemudian Perpres juga
dianggap berlawanan dengan Pasal 2, 3, 4 huruf b,c,d, dan e UU Nomor 24 Tahun
2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 4 Jo, Pasal 5 ayat 2 Jo,
Pasal 171 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Dengan begitu, MA
memerintahkan Panitera MA mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan
Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. MA juga menghukum termohon untuk
membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.
Pewarta: Katadata
Editor: Red
COPYRIGHT © SUKABUMININEWS 2020