Gedung Kementerian Perhubungan. (FOTO: Dok. Istimewa) |
Pemerintah bakal segera memutuskan kebijakannya mengenai kemungkinan melakukan karantina wilayah pada Senin (29/3/2020).
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Keputusan mengenai kemungkinan ibu kota DKI Jakarta diberlakukan
lockdown atau karantina wilayah akan diputuskan Senin (30/3/2020) melalui rapat
terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo bersama para menterinya.
Hal ini dikonfirmasi dari Direktur Jenderal
Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi yang
mengatakan keputusan itu akan disampaikan seiring dengan putusan pelarangan
mudik 2020 sebagai upaya mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19.
"[Karantina
wilayah DKI Jakarta] menunggu besok [30/3/2020] saja dari Menteri Koordinator
Bidang Maritim dan Investasi [Luhut Binsar Panjaitan] kalau perintahnya,"
jelasnya seperti dikutip Bisnis, Ahad (29/3/2020).
Dia enggan mendahului
pembahasan mengenai kemungkinan tersebut karena menjadi kewenangan pejabat
tingkat Menteri dan Presiden. Lebih jauh, salah satu fokus Budi yakni
menginginkan agar aktivitas mudik Lebaran ditiadakan bahkan jika perlu
dilarang.
Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Nomor KP.1629/UM.006/DRJD/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pencegahan
Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Bidang Transportasi Darat.
Mengutip data dari
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 hingga Jumat, 27 Maret 2020, total
positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 1.046 kasus, sementara 46 orang sembuh
dan 87 meninggal dunia. Untuk itu, Ditjen Hubdat merasa perlu untuk menerapkan
SOP ini di seluruh sarana dan prasana transportasi darat mengingat semakin
bertambahnya jumlah pasien yang terjangkit Covid-19.
Pencegahan penyebaran
Covid-19 pada transportasi darat yang diatur dalam Perdirjen tersebut
dilaksanakan pada angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; angkutan
sungai, danau, dan penyeberangan; terminal penumpang angkutan jalan; unit
pelaksana penimbangan kendaraan bermotor; pelabuhan penyeberangan; dan
pelabuhan sungai dan danau.
“Kalau sudah ada
penumpang yang terindikasi terjangkit Covid-19 setelah deteksi dini maka harus
segera dirujuk ke Rumah Sakit,” jelasnya.
Perkara karantina
wilayah ini, mengonfirmasi isu yang beredar mengenai adanya rencana tersebut
diterapkan di DKI Jakarta seiring dengan mulai dilakukannya simulasi karantina
oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa TR tersebut dikeluarkan
untuk melakukan simulasi jika Pemerintah Pusat telah resmi melakukan lockdown
atau karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di
DKI Jakarta.
"Jadi TR itu
untuk simulasi saja sekarang ini, bukan untuk lockdown atau karantina wilayah.
Jadi nanti kalau memang benar terjadi lockdown maupun karantina, kita sudah
punya persiapan, karena sudah latihan," tutur Yusri saat dikonfirmasi
melalui pesan singkat, Minggu (29/3/2020).
Menurut Yusri, Polda
Metro Jaya juga telah meminta data dari Kepolisian wilayah masing-masing untuk
mengetahui akses keluar-masuk DKI Jakarta. Data tersebut, kata Yusri, nantinya
bakal digunakan Polda Metro Jaya untuk mengunci DKI Jakarta, jika sudah
di-lockdown oleh Pemerintah Pusat.
BACA: Resmi, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai Hari Ini
BACA: Resmi, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai Hari Ini
Pewarta: Red
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020