(Gambar Ilustrasi) |
sukabumiNews.net, JAKARTA
– Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa mengimbau umat Muslim di wilayah
yang terdapat kasus infeksi virus corona untuk tidak menunaikan shalat
berjamaah di masjid sementara waktu.
Komisi Fatwa MUI
mengimbau masyarakat Muslim agar melakukan shalat wajib lima waktu di rumah
masing-masing.
Begitu pun dengan
shalat Jumat. Hasanuddin mengimbau tidak menunaikan shalat Jumat sementara
waktu, dan diganti shalat zhuhur di rumah.
“Untuk shalat Jumat
dan shalat lima waktu, bisa berjamaah di rumah bersama keluarga, sama anak,
istri atau suami. Jadi bisa berjamaah di rumah masing-masing,” ujar dia.
BACA Juga: Fatwa Dewan Ulama Al Azhar Terkait Virus Corona: Boleh Tinggalkan Shalat Jumat dan Jamaah di Masjid
Namun, jika ingin tetap shalat berjamaah di masjid, maka diharuskan antara lain untuk membawa sajadah sendiri, masker, dan hal lain yang memang diperlukan secara pribadi.
BACA Juga: Fatwa Dewan Ulama Al Azhar Terkait Virus Corona: Boleh Tinggalkan Shalat Jumat dan Jamaah di Masjid
Namun, jika ingin tetap shalat berjamaah di masjid, maka diharuskan antara lain untuk membawa sajadah sendiri, masker, dan hal lain yang memang diperlukan secara pribadi.
Sedangkan untuk
Muslim yang memiliki gejala corona, Komisi Fatwa MUI meminta tidak ke masjid
sementara waktu.
“Bagi masyarakat
Muslim yang ada gejala corona, tidak usah ke masjid dulu. (Beribadah) individu
dulu, tidak secara massal,” ujar Hasanuddin.
Dia juga menjelaskan,
hukum Islam memungkinkan alternatif seperti itu dengan catatan ada alasan yang
mendasarinya.
Dia mengatakan, tidak
ada hukum Islam yang bersifat wajib secara mutlak atau haram secara mutlak
untuk siapa pun, kondisi apa pun, dan di manapun.
“Tidak ada yang
seperti itu. Karena selalu ada alternatif, selalu ada solusi, ketika terjadi
suatu hal yang perlu dipertimbangkan dan lebih diutamakan untuk kemaslahatan,”
ujar dia.
BACA: Ini Fatwa Lengkap MUI tentang Ibadah di Tengah Wabah Corona
BACA Juga: Cegah Mudharat, MUI: Sementara Bersalaman Tanpa Menyentuh Tangan
Sumber: Republika
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020
BACA: Ini Fatwa Lengkap MUI tentang Ibadah di Tengah Wabah Corona
BACA Juga: Cegah Mudharat, MUI: Sementara Bersalaman Tanpa Menyentuh Tangan
Sumber: Republika