(Ilustrasi ASN) |
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan edaran mengenai ketentuan Aparatur
Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) untuk mencegah
potensi penularan virus corona (Covid-19). Kendati bekerja dari rumah,
pemerintah memastikan ASN tetap memperoleh
tunjangan kinerja (tukin).
"ASN yang
bekerja di rumah (WFH) atau yang melakukan tugas kedinasan akan tetap diberikan
tunjangan kinerja oleh pemerintah," demikian tertulis seperti dari siaran pers, Jakarta, Senin (16/3/2020).
Kebijakan ini
tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur
Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Aturan tersebut juga
mengatur tentang penyesuaian sistem kerja. Aturan penyesuaian kerja itu
diantaranya memuat aturan, ASN dapat bekerja di rumah, namun Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) perlu memastikan minimal terdapat dua level pejabat
struktural tertinggi tetap ada di kantor.
Selain itu, PPK perlu
mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pegawai yang
bekerja di rumah dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta sebaran corona
resmi dari pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi
kesehatan keluarga pegawai, riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14
hari terakhir.
Lalu, riwayat
interaksi pegawai dengan penderita corona dalam 14 hari terakhir, serta
efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Kemudian, ASN yang
bekerja di rumah diminta untuk tetap di tempat tinggalnya, kecuali dalam
keadaan mendesak seperti untuk ketersediaan pangan, kesehatan, serta keselamatan
diri dan keluarga. Terkait berbagai kebutuhan tersebut, ASN diminta untuk
melaporkannya kepada atasan langsung.
Adapun pelaksanaan
tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020
serta akan dievaluasi lebih lanjut.
Setelah masa berlaku
sistem kerja di rumah itu berakhir, pimpinan instansi pemerintah akan melakukan
evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB
Tjahjo Kumolo.
Dengan kebijakan ini,
para ASN diharapkan dapat melakukan
pekerjaan masing-masing, tanpa mengganggu penyelenggaraan pemerintahan,
pelayanan publik, serta mengurangi terjadinya penyebaran virus corona.
Artikel ini telah
tayang di Katadata.co.id dengan judul "ASN Kerja dari Rumah akan TetapDapat Tunjangan Kinerja"
BACA: Jokowi Minta Masyarakat dan PNS Bekerja Dilakukan dari Rumah
Pewarta: Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020
BACA: Jokowi Minta Masyarakat dan PNS Bekerja Dilakukan dari Rumah
Pewarta: Red.