H Muhammad Muraz, Anggota DPOR-RI Fraksi Partai Demokrat. (FOTO: Istimewa) |
“Misalnya
DKI Jakarta, Surabaya, Papua, kota Bogor, dan banyak lagi daerah lainnya. Berbeda dengan di China yang daerah
Sumber Virusnya sudah diketahui dan langsung di Lock Down di situ,” kata Muraz melaui pesan WhatsApp yang diterima pada
Senin (30/2/2020).
Kita juga, kata Muraz, bisa menyaksikan bagaimana buruh-buruh pabrik berjubel tiap hari bekerja sebagaimana
biasanya berbeda dan kontradiktif
dengan tempat
wisata, tempat hiburan, bahkan tempat ibadah pun sambung Muraz mulai sepi di beberapa daerah. “Sholat Jum'at pun
sudah ditunda, dan rakyat
jelas wajib
menaati karantina wilayah ini,” sambungnya.
Lebih lanjut muraz mangatakan bahwa ia tidak akan
berteori panjang-panjang mengenai hal ini karena semua warga sudah pada pandai dan paham. Namun kata dia, selaku wakil rakyat di DPR RI, ia ingin
mempertanyakan sejauh
mana kewajiban
Pemerintah Pusat dan Daerah melaksanakan UU NO 6 Thn 2018, khususnya bagi daerah yang sudah
melakukan Karantina Wilayah dalam hal melaksanakan hak-hak rakyatnya sebagaimana di atur dalam pasal 8 dan
55 UU no 6 th 2018 yang berbunyi sebagai berikut ;
“Pasal 8 Setiap orang mempunyai hak mendapatkan Pelayanan
Kesehatan Dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan
kehidupan sehari hari lainnya selama Karantina dan Pasal 55 ayat 1 selama
Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan Hewan Ternak yang
berada diwilayah Karantina menjadi Tanggung jawab Pemerintah Pusat. Pasal 55 ayat
2, tanggung Jawab Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Karantina Wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah
Daerah dan pihak terkait," jelasnya.
Oleh karena itu kata
Muraz, sudah
saatnya Pemerintah
Pusat menetapkan aturan pelaksanaan yang tegas dalam hal anggaran ini. “Saya
melihat kebijakan Presiden yang sudah bagus dan diexpose di media belum
direspon secara optimal oleh kementrian terkait. Tunda dengan tegas pembangunan fisik dan alokasikan untuk hak-hak rakyat. Lindungi para Kepala Daerah
dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan aturan yang jelas," tandas Muraz.
BACA: Jokowi Menyebut tak akan Menerapkan ‘Lockdown’ dalam Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona
BACA: Jokowi Menyebut tak akan Menerapkan ‘Lockdown’ dalam Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona
Pewarta: Hendra Sofyan
Editor: Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020