sukabumiNews.net, BAROS – Kantor Imigrasi Kelas II Non
TPI Sukabumi berhasil membekuk dan mengamankan tersangka An Mohammed Hussien
Wasfy Mochammed (42) asal Cairo, Mesir di sebuah rumah kos milik Sutan Batu
Raja yang beralamat di jalan Sriwijaya No. 20 Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi
Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) melaui Kepala Divisi
Keimigrasian Kantor wilayah Jawa Barat, Dodi H Tjondro kepada wartawan, saat
konferensi pers di Aula lantai II Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
Sukabumi, Jalan Jalur Lingkar Selatan No. 7 Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Jawa
Barat Selasa (3/3/2020).
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
Sukabumi Nurudin menjelaskan Kronilogi terkait penagkapan kepada tersangka
warga asal Kairo Meser tersebut.
Dikatakannya, penangkapan bermula dari keberangkatan
tersangka ke Indonesia. Tersangka Mohammed Hussien Wasfy Mohammed, Bulan Juli
2008 datang ke Indonesia dalam rangka berlibur dengan menggunakan fasilitas
Visa On Arrival.
Kemudian pada tahun 2016 datang kembali ke Indonesia
untuk menikah secara agama (Siri) dengan seorang perempuan asal warga Negara
Indonesia berinisial NN. Pada tahun 2018 telah terjadi pelanggaran keimigrasian
yang dilakukan oleh tersangka yakni tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal
yang diberikan kepadanya (ovsrstay).
"Berdasarkan keterangan para saksi ahli dan
barang bukti, dikumpulkan ditempat kejadian perkara yang kemudian dianalisa dan
dikontruksikan menjadi suatu rangkaian perbuatan melawan hukum, tersangka
Mohammed Hussien Wasfy telah melarikan diri dari ruangan detensi Imigrasi
dengan cara mengambil kursi untuk menjebol atap plafon dan menjebol genteng
kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi," ungkap Nurudin.
Dengan begitu kata Nurudin, tersangka dijerat pasal
134 huruf B undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang
berbunyi, setiap Detensi yang dengan sengaja melarikan diri dari rumah Detensi
Imigrasi atau ruang Detensi Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.
"Terhitung sejak tanggal 7/1/2020, penyidik
pegawai sipil negara (PNS) pada kantor Imigrasi Mohammed ditetapkan sebagai
tersangka berkewarganegaraan Mesir dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas II B Sukabumi sejak tanggal 8/1/2020. Selanjutnya telah dilakukan
perpanjangan penahanan oleh pihak penyidik sampai tanggal 7/2/2020," beber
Nurudin.
Ditambahkan Nurudin bahwa hasil dari penyidikan berkas
perkara tindak pidana keimigrasian pada tanggal 11/2/2020, tersangka atas nama
Mohammed Hussien Mohammed Wasfy telah melanggar pasal 134 huruf B Undang-Undang
Republik Indonesia tahun 2006 tentang keimigrasian dan dinyatakan lengkap
(P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
“Kemudian pada Rabu (19/2/2020) dilakukan pelimpahan
tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan Kota Sukabumi," pungkas Kepala
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin.
BACA Juga: Tidak Memiliki Dokumen Lengkap, Tujuh WNA PLTMH Sagaranten Digelandang Pihak Imigrasi
BACA Juga: Diduga Pungli, Satu Pegawai Imigrasi Sukabumi dan 2 Calo Diamankan
BACA Juga: Tidak Memiliki Dokumen Lengkap, Tujuh WNA PLTMH Sagaranten Digelandang Pihak Imigrasi
BACA Juga: Diduga Pungli, Satu Pegawai Imigrasi Sukabumi dan 2 Calo Diamankan
Pewarta : Azis R
Editor : AM
COPYRIGHT
© SUKABUMININEWS 2020