sukabumiNews.net,
SUKABUMI – Sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran wabah Covid-19 yang
sangat rentan terjadi di area publik, Kantor Imigrasi Sukabumi melakukan
Pembatasan Permohonan Paspor di Kantor Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan No.7, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros,
Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala Humas Kantor
Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Adi Heriyadi kepada sukabumiNews menjelaskan,
dilakukanya hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-2114 TAHUN 2020 Tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan KantorImigrasi.
BACA: Surat Edaran tentang Pembatasan LayananKeimigrasian dalam Upaya Mencegah Penyebaran Copid-19
BACA: Surat Edaran tentang Pembatasan LayananKeimigrasian dalam Upaya Mencegah Penyebaran Copid-19
Dengan adanya
Pembatasan Pelayanan Paspor ini, atas nama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
Sukabumi, Adi memohon kepada masyarakat yang berkepentingan dengan Kantor
Imigrasi dalam kondisi saat ini
“Mohon maaf, untuk
mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19), mulai tanggal 24 Maret 2020
pelayanan paspor pada Kantor Imigrasi Sukabumi dibatasi hanya melayani untuk
kebutuhan mendesak saja,” ungkapnya, Selasa (24/3/2020).
Lebih lanjut Adi
menjelaskan bahwa kebutuhan mendesak tersebut, khusus untuk:
1. Orang sakit yang
tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter; dan
2. Orang dengan
kepentingan yang tidak dapat ditunda.
“Apabila
dalam kepentingan mendesak dapat menghubungi Hotline Imigrasi Sukabumi :
08111115945 dan 0266 243900,” singkatnya.
BACA : Di Tengah Isu Corona, Kantor Imigrasi Sukabumi Tetap Buka Pelayanan
BACA : Di Tengah Isu Corona, Kantor Imigrasi Sukabumi Tetap Buka Pelayanan
Pewarta : Azis R
Editor : Red
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020