sukabumiNews.net, BAROS - Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2020. Acara dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Jalan Jalur Lingkar Selatan Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Jawa Barat Kamis (22/3/2020).
"Kegiatan rapat tim pengawasan ini bertujuan untuk orang asing yang berada di wilayah Kota Sukabumi, dalam rangka meningkatkan sinergitas antar instansi terkait yamg memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi orang asing," terang Pengawasan Internal Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Zulmanur Arif kepada sukabumiNews, Kamis (22/3/2020).
Zulmanur Arif mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi bukan satu - satunya instansi yang memiliki tupoksi pengawasan orang asing, akan tetapi ada beberapa instansi yang memiliki pengawasan orang asing.
"Sehingga Kami Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi sesuai dengan amanah undang-undang pasal 69 ayat 1 undang-undang No. 6 2019 tentang keimigrasian, diamanatkan untuk membentuk tim pengawasan orang asing tingkat Kota/Kabupaten, provinsi dan pusat," sambungnya.
Keterkaitannya dengan wabah virus Covid 19 tambah Zulmanur Arif, pihaknya meminta agar menyosialisasikan peraturan menteri dan hak azasi manusia (kemenkumham) No. 7 tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal untuk mengantisipasi pencegahan virus corona.
"Kami menghimbau kepada Warga Negara Asing (WNA) agar mematuhi perturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegasnya.
Dengan tersebarnya virus corona, tutur dia, mereka juga diminta agar tidak panik, namun bagaimana memahami pencegahan dari penyebaran virus corona ini.
Disinggung mengenai jumlah WNA yang berada di kota dan Kabupaten Sukabumi, Zulmanur Arif mengungkapkan bahwa jumlah WNA di Kota Sukabumi sebanyak 82 orang.
"Kabupaten Sukabumi 693 orang dan Cianjur 328 orang," jelasnya.
Dengan tersebarnya virus corona, tutur dia, mereka juga diminta agar tidak panik, namun bagaimana memahami pencegahan dari penyebaran virus corona ini.
Disinggung mengenai jumlah WNA yang berada di kota dan Kabupaten Sukabumi, Zulmanur Arif mengungkapkan bahwa jumlah WNA di Kota Sukabumi sebanyak 82 orang.
"Kabupaten Sukabumi 693 orang dan Cianjur 328 orang," jelasnya.
Turut hadir dalam acara kegiatan ini, Jajaran Polres Sukabumi Kota, Para Kapolsek, Danramil, Wakil Direktur (RSUD) R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
BACA Juga: Kantor Imigrasi Sukabumi Bekuk Warga Cairo Mesir yang Melebihi Izin Tinggal
BACA Juga: Kantor Imigrasi Sukabumi Bekuk Warga Cairo Mesir yang Melebihi Izin Tinggal
Pewarta : Azis R
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020