sukabumiNews.net, JAKARTA
– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun
2020 tentang ‘penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19’, di
Jakarta, Senin (16/3/2020). Berikut kutipan lengkap fatwa MUI dilansir dari Jurnalislam.com:
FATWA MAJELIS ULAMA
INDONESIA
Nomor 14 Tahun 2020
Tentang
PENYELENGGARAN IBADAH
DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib
melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat
menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga
tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah
terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi
penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat
zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang
melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara
massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang
terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih
dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan
tabligh akbar.
3. Orang yang sehat dan
yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi
penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang
berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan
shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib,
Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia
berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan
pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah
sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona,
seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan),
membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi
penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat
Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai
keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di
tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah
yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran
COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di
masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis
taklim.
5. Dalam kondisi
penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
6. Pemerintah menjadikan
fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan
masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
7. Pengurusan jenazah
(tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani
harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang,
dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan
menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak
terpapar COVID-19.
8. Umat Islam agar
semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat,
istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak
shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar
diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u
al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.
9. Tindakan yang
menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong
dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Rekomendasi
1. Pemerintah wajib
melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke
dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok
serta keperluan emergency.
2. Umat Islam wajib
mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan
pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus
tersebut dapat dicegah.
3. Masyarakat hendaknya
proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar
COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan
menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari
ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.
2. Agar setiap muslim
dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk
menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada tanggal : 21 Rajab 1434 H
16 Maret 2020 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
PROF. DR. H.
HASANUDDIN AF
Ketua
1.HM. ASRORUN NI’AM
SHOLEH, MA
Sekretaris
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020