Dewan Ulama Al Azhar. (FOTO: Istimewa) |
sukabumiNews.net, KAIRO – Dewan Ulama Senior Al Azhar
Al Syarif Mesir mengeluarkan fatwa tentang keringanan untuk tidak melakukan
ibadah shalat jum’at dan shalat lima waktu berjamaah di masjid dan mengganti
shalat jum’at dengan shalat zuhur dirumah serta shalat lima waktu dirumah
masing masing juga.
Keputusan itu diambil oleh Dewan Ulama Senior Al Azhar
Al Syarif Mesir sebagai bentuk langkah antisipasi dalam penyebaran virus
covid-19 yang telah memakan ribuan korban nyawa dan telah mewabah di lebih dari
100 negara di dunia.
Berdasarkan keterangan yang berkesinambungan dari
otoritas kesehatan tentang penyebaran virus Corona baru atau Covid 19 yang
sangat cepat dan telah menjadi pandemi dunia.
“Juga berdasar pada hasil pemeriksaan medis yang terus
berjalan , bahwa virus ini semakin berbahaya karena cepatnya virus ini menyebar
dan mudahnya ia berkembang, sedangkan orang yang terinfeksi bisa saja tidak
menunjukkan gejala apa-apa sehingga tidak diketahui apakah dia terjangkit atau
tidak, akibatnya virus ini dapat tersebar ke tempat mana saja yang dia singgahi,”
katanya.
Dewan Ulama Senior Al Azhar Al Syarif Mesir juga
berpendapat bawah diantara tujuan terbesar syariat adalah melindungi dan
menjaga jiwa manusia dari berbagai bentuh bahaya dan musibah.
Oleh karena itu, Dewan Ulama Senior Al Azhar, atas
tanggungjawabnya dalam urusan syariah, memberitahukan kepada seluruh pemangku
kebijakan di berbagai wilayah.
“Bahwasanya diperbolehkan secara syariat untuk
meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah karena alasan kekhawatiran
penyebaran virus Corona yang sangat beresiko bagi kehidupan individu manusia
dan negara,”
“Dan telah ditetapkan pula bagi orang yang sakit dan
lanjut usia untuk tetap berada di rumah dan tidak mengikuti shalat berjamaah
dan shalat Jumat, sebagaimana instruksi yang ditetapkan oleh pihak berwenang di
negara masing-masing,” imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Jurnalislam dengan judul “Fatwa
Dewan Ulama Al Azhar: Boleh Tinggalkan Shalat Jumat dan Jamaah di Masjid Jadi
di Rumah”
BACA Juga: Komisi Fatwa MUI : Shalat Jumat Diganti Shalat Zuhur di Rumah
BACA: Antara Virus Corona dan Wabah Thaun di Zaman Khalifah Umar
Pewarta: Red
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2020
BACA Juga: Komisi Fatwa MUI : Shalat Jumat Diganti Shalat Zuhur di Rumah
BACA: Antara Virus Corona dan Wabah Thaun di Zaman Khalifah Umar
Pewarta: Red