Fatwa Dewan Ulama Al Azhar Terkait Virus Corona: Boleh Tinggalkan Shalat Jumat dan Jamaah di Masjid

Dewan Ulama Al Azhar. (FOTO: Istimewa) 
sukabumiNews.net, KAIRO – Dewan Ulama Senior Al Azhar Al Syarif Mesir mengeluarkan fatwa tentang keringanan untuk tidak melakukan ibadah shalat jum’at dan shalat lima waktu berjamaah di masjid dan mengganti shalat jum’at dengan shalat zuhur dirumah serta shalat lima waktu dirumah masing masing juga.

Keputusan itu diambil oleh Dewan Ulama Senior Al Azhar Al Syarif Mesir sebagai bentuk langkah antisipasi dalam penyebaran virus covid-19 yang telah memakan ribuan korban nyawa dan telah mewabah di lebih dari 100 negara di dunia.

Berdasarkan keterangan yang berkesinambungan dari otoritas kesehatan tentang penyebaran virus Corona baru atau Covid 19 yang sangat cepat dan telah menjadi pandemi dunia.

“Juga berdasar pada hasil pemeriksaan medis yang terus berjalan , bahwa virus ini semakin berbahaya karena cepatnya virus ini menyebar dan mudahnya ia berkembang, sedangkan orang yang terinfeksi bisa saja tidak menunjukkan gejala apa-apa sehingga tidak diketahui apakah dia terjangkit atau tidak, akibatnya virus ini dapat tersebar ke tempat mana saja yang dia singgahi,” katanya.

Dewan Ulama Senior Al Azhar Al Syarif Mesir juga berpendapat bawah diantara tujuan terbesar syariat adalah melindungi dan menjaga jiwa manusia dari berbagai bentuh bahaya dan musibah.

Oleh karena itu, Dewan Ulama Senior Al Azhar, atas tanggungjawabnya dalam urusan syariah, memberitahukan kepada seluruh pemangku kebijakan di berbagai wilayah.

“Bahwasanya diperbolehkan secara syariat untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah karena alasan kekhawatiran penyebaran virus Corona yang sangat beresiko bagi kehidupan individu manusia dan negara,”

“Dan telah ditetapkan pula bagi orang yang sakit dan lanjut usia untuk tetap berada di rumah dan tidak mengikuti shalat berjamaah dan shalat Jumat, sebagaimana instruksi yang ditetapkan oleh pihak berwenang di negara masing-masing,” imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Jurnalislam dengan judul “Fatwa Dewan Ulama Al Azhar: Boleh Tinggalkan Shalat Jumat dan Jamaah di Masjid Jadi di Rumah”

BACA Juga: Komisi Fatwa MUI : Shalat Jumat Diganti Shalat Zuhur di Rumah

BACA: Antara Virus Corona dan Wabah Thaun di Zaman Khalifah Umar

Pewarta: Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال