Ketua Bidang Tarbiyah PP Persis Dr. Irfan Safrudin. (Foto: dok. persis.or.id) |
sukabumiNews.net, BANDUNG
– Menyimak perkembangan terkini wabah Pandemi Corona Virus Disease 19
(Covid-19) yang semakin mengkhawatirkan, dan menindaklanjuti Surat Edaran
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal
24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Kemudian surat
dari Direktur Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B-
686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Mekanisme
Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran
Covid-19.
Serta surat Edaran
Gubernur Jawa Barat Nomor: 400/26/HUKHAM tanggal 13 Matret 2020 tentang
Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19 dan Surat
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.176.Dinkes/2020 tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Jawa Barat.
Dan Keputusan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan
Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di
Indonesia, serta Surat Edaran PP. Persis Nomor: 1768/JJ-C.3/PP/2020 tanggal 26
Rajab 1441 H/23 Maret 2020 M tentang Panduan Menghadapi Penyebaran Virus Corona
(Covid-19).
Berdasarkan
pertimbangan tersebut, maka dalam upaya peningkatan kewaspadaan terhadap
penyebaran Covid-19 di lingkungan Lembaga Pendidikan Jamiyyah Persis, Bidang
Tarbiyah Pimpinan Pusat Persatuan Islam mengeluarkan Surat Edaran bernomer
1774/K-C.3/PP/2020 yang ditanda tangani oleh Ketua Bidang Tarbiyah PP Persis
Dr. Irfan Safrudin dan Sekretaris Bidang Tarbiyah Drs Asep Saepudin Badru,
Dikutip dari laman persis.or.id,
surat Edaran yang dikeluarkan Lembaga Pendidikan Jamiyyah Persis, Bidang
Tarbiyah Pimpinan Pusat Persatuan Islam tersebut antara lain yaitu;
1. Pelaksanaan
kegiatan Belajar Mandiri bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Sekolah Dasar (SD),
Madrasah Tsanawiyah (MTs)/ Sekolah Menengah Pertama (SMP)/, Pendidikan Madrasah
Diniyah, Muallimin/SMA/SMK tetap dilaksanakan di rumah masing-masing disesuaikan
dengan kebijakan Pemerintah Daerah masing- masing.
2. Pelaksanaan
kegiatan Belajar Mandiri bagi Perguruan Tinggi di Lingkungan Persatuan Islam
(Sekolah Tinggi, Mahad dan Universitas), tetap dilaksanakan di rumah
masing-masing sampai dengan tanggal 12 April 2020.
3. Pelaksanaan UAPS
dilaksanakan dengan sistem dan waktu yang dapat ditentukan sepenuhnya oleh
Mudir Am, Mudir Satuan atau Kepala Sekolah masing-masing.
4. Pelaksanaan
Mengajar atau Bekerja dari Rumah bagi Asatidzah/Guru/Dosen, Mudir Am,
Mudir/Kepala Sekolah, Pimpinan Perguruan Tinggi, Tenaga Kependidikan dan tenaga
administrasi harus bermakna dan dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran
Covid-19.
5. Kepada seluruh
Bidang Garapan Pendidikan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan
Cabang, untuk mengawal dan mengawasi kegiatan Pembelajaran Mandiri oleh lembaga
pendidikan di daerahnya masing- masing.
6. Edaran ini akan
ditinjau kembali dan diperbaiki apabila ada perubahan kebijakan dan atau ada
hal-hal yang tidak sesuai.
“Demikian surat ini
kami sampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas
segala perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih, teriring do’a Jazzaakumullahu
Khairan Katsiera,” tutup Ketua Bidang Tarbiyah PP Persis Dr. Irfan Safrudin,
dalam surat edaran yang ditandatanganinya.
Pewarta: Novi Gumilar
Editor: Red
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020