sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Mengantisipasi penyebaran virus corona, Tempat Hiburan
Malam (THM) di wilayah Kota Sukabumi mulai hari Sabtu (21/3/2020) tidak
diperbolehkan untuk melakukan aktifitas, untuk sementara ditutup.
"Berdasarkan
hasil rapat koordinasi lintas sektoral antara Polres, Kodim 0607 dan Satpol PP
yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota disepakati, THM di wilayah Kota Sukabumi
untuk sementara ditutup, mulai hari ini tidak boleh melakukan
aktifitasnya," terang Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota
Sukabumi Sudrajat, SH kepada sukabumiNews melalui Telepon seluler, Sabtu
(21/3/2020).
BACA: Kapolres Sukabumi Laksanakan Rapat Lintas Sektoral Dalam Rangka Persiapan Situasi Kontinjensi Covid-19
Dengan begitu sambung Sudrajat dalam rakor tadi siang diarahkan secara mandiri dengan penuh kesadaran seluruh pihak sepakat untuk memberhentikan sementara aktivitas tempat hiburan di wilayah Kota Sukabumi, khususnya Karaoke.
BACA: Kapolres Sukabumi Laksanakan Rapat Lintas Sektoral Dalam Rangka Persiapan Situasi Kontinjensi Covid-19
Dengan begitu sambung Sudrajat dalam rakor tadi siang diarahkan secara mandiri dengan penuh kesadaran seluruh pihak sepakat untuk memberhentikan sementara aktivitas tempat hiburan di wilayah Kota Sukabumi, khususnya Karaoke.
"Keputusan ini
sudah final dan merupakan hasil kesepakatan pihak manajemen penyedia tempat
karaoke,” tambahnya.
BACA Juga: Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemkab Sukabumi Tutup Sementara Tempat Wisata
Adapun jelas Sudrajat, tempat karaoke yang ditutup yakni, Karaoke Jazz, Cozy, Inul Vizta, Garden City, Happy puppy dan Syahrini, mereka semua sepakat dengan pihak pemerintah untuk melakukan penutupan sementara aktivitas Karaoke pasca pandemi COVID-19.
Kabid Gakda Satpol PP
Kota Sukabumi itu menambahkan hasil dari rapat koordinasi ini nantinya akan
menjadi dasar keluarnya surat edaran penutupan sementara THM/Karaoke oleh
Pemerintah Kota Sukabumi.
"Rencana
penutupan sementara ini dimulai sejak hari Sabtu tanggal 21 Maret. Nantinya
surat edaran dari pemangku kebijakan kaitan penutupan tempat hiburan malam
karaoke ini secara tertulis akan dilayangkan ke semua management karaoke
se-Sukabumi untuk melaksanakan penutupan sementara aktivitas hingga batas waktu
yang tidak ditentukan,"
Disinggung mengenai
penutupan pusat pembelanjaan seperti Mall, Jogya Tosebra, Slamet Toserba dan
yang lain Sudrajat menjelaskan bahwa untuk kalau semua pusat pembelanjaan yang
berada di Kota Sukabumi artinya Kota ininsudah LockDown, jadi tutur Sudrajat
mengenai hal itu kita menunggu perintah dari Pak Wali Kota Sukabumi.
BACA Juga: Bupati Sukabumi Menyebut Belum Bisa Tutup Ruang Publik dalam Upaya Mengantisifasi Virus Corona
Pemerintah Kota Sukabumi melalui Satpol PP mengimbau kepada warga Kota Sukabumi agar arif dan bijaksana menyikapi apa yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi, baik melalui surat edaran Wali Kota, maupun dengan pemberitaan media.
BACA Juga: Bupati Sukabumi Menyebut Belum Bisa Tutup Ruang Publik dalam Upaya Mengantisifasi Virus Corona
Pemerintah Kota Sukabumi melalui Satpol PP mengimbau kepada warga Kota Sukabumi agar arif dan bijaksana menyikapi apa yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi, baik melalui surat edaran Wali Kota, maupun dengan pemberitaan media.
“Kami menghimbau
kepada masyarakat supaya bisa menahan diri untuk tidak keluar rumah atau pun
berpergian. Apalagi yang sifatnya kurang penting lebih baik diam dirumah
termasuk juga dengan anak-anak sekolah untuk belajar dirumah," pungksnya.
BACA: Antara Virus Corona dan Wabah Thaun di Zaman Khalifah Umar
BACA: Antara Virus Corona dan Wabah Thaun di Zaman Khalifah Umar
Pewarta : Azis R
Editor : Red
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020