Pengoperasi Taxi Gelap Online, AN (kaos hitam) diamankan Aparat Polsek Surade. |
"Kami selaku pengurus jalur angkutan
meminta kepada pihak Aprat kepolisian dan Dishub Kabupaten Sukabumi untuk
diproses secara hukum sampai ke Pengadilan Negeri Sukabumi," ujar Pengurus
Organda Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Edi Baong kepada sukabumiNews,
Sabtu (22/2/2020).
Menurut Edi, berdasarkan alat bukti, sekira
pukul 11.00 Wib ia menangkap basah pelaku TAXI GELAP mobil jenis Avanza berwarna putih tahun 2019 bernomor polisi F 1466 VF yang sedang mangkal di depan lapang Lodaya Surakarta Kecamatan Surade.
"Kuat dugaan kami, Taxi Gelap ini di
bawah kepengurusan haji (OS) alias Haji (U) Koperasi Darussalam yang tidak
memiliki izin dan beroperasi ke mana pun," sambungnya.
Sementara itu, salah seorang petugas Dishub Surade, usai menerima
laporan dari pengurus jalur mengungkapkan, pihaknya mendapai salah satu nama pengendara
(driver) bernama (AN), warga asal Kampung Sukamdi Desa Cikangkung, yang
berdosimili di Kalibunder.
“Alasan bisa beroperasi lantaran dia dibekingi oleh
Koperasi Darussalam," tuturnya.
Dihubungi secara terpisah melalui
WhatsApp, Kapolsek Surade Polres Sukabumi, AKP Nobertus membenarkan bahwa pihaknya telah
menerima pengaduan dari pengurus angkutan tentang keberadaan yang diduga taxi
gelap online tersebut.
“Satu unit Toyota Avanza putih tahun 2019, nopol F 1466 VF, hari ini sudah ditindak dan dilakukan penilangan,” jelasnya.
Namun begitu kata Kapolsek, pihaknya masih
mendalami mengenai operasional Taxi Gelap/Travel
bermodus Online di Media Sosial
(Medsos) facebook berdasarkan wilayah trayek areal operasi
angkutan.
BACA Juga: Dishub Kabupaten Sukabumi Adakan Pembinaandan Evaluasi bagi Pengusaha Angkutan di Wilayah Pajampangan
BACA Juga: Dishub Kabupaten Sukabumi Adakan Pembinaandan Evaluasi bagi Pengusaha Angkutan di Wilayah Pajampangan
Pewarta : My Kuncir
Editor : Azis R/Red*
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2020