sukabumiNews.net, JAMPANG KULON - Unit Pengelola
Kegiatan (UPK) adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dalam Forum
Musyawarah Antar Desa dan berfungsi dalam pengelolaan kegiatan Dana Bergulir
Masyarakat (DBM).
Dalam melestarikan program eks PNPM tersebut, Bupati
Sukabumi mengeluarkan Peraturan Bupati Sukabumi
Nomor 88 tahun 2018 tentang Pedoman Kerjasama Desa dan Peraturan Bupati
Sukabumi Nomor 79 tahun 2019 tentang Pelestarian
dan Pengembangan Dana Bergulir Masyarakat.
"Unit Pengelola Kegiatan ( UPK) Jampang kulon ini
sangat luar biasa,Pergerakan UPK ini merupakan
bagian yang bisa menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat," ujar
Bupati Sukabumi Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami saat meresmikan Kantor Gedung UPK
Jembar Jampangkulon tang berlokasi Jl. Pasir
Pulus Kelurahan/Kecamatan Jampang Kulon, Rabu (26/2).
Dengan keberadaan UPK di tiap Kecamatan, bupati
berharap akan dapat meminimalisir keberadaan Kelompok Simpan Pinjam (KSP) ‘Bank
Emok’ berkedok Syariah. UPK juga diharapkan dapat mendorong supaya masyarakat
bisa bergerak untuk mengawali kegiatan
usaha.
BACA Juga: Dikepung Lintah Darat, MUI bersama Baznas dan 22 Ormas Islam se-Kabupaten Sukabumi Desak Pemerintah Segera Keluarkan Perda
BACA Juga: Dikepung Lintah Darat, MUI bersama Baznas dan 22 Ormas Islam se-Kabupaten Sukabumi Desak Pemerintah Segera Keluarkan Perda
"Kemiskinan tidak dibuat oleh si miskin itu
sendiri namun juga sistem dan institusi yang meliputi mereka, Sehingga setiap
perangkat Daerah, Camat dan Kepala Desa
harus menjalankan social engineering atau rekayasa sosial sehingga bisa
menjawab tantangan umat," sambung Marwan.
Marwan juga mengatakan bahwa kegiatan UPK menjadi sasaran program dalam RPJMD Kabupaten
Sukabumi tahun 2016-2021. Marwan juga meminta Kegiatan UPK DBM harus sinergi
dengan kebijakan pemerintah Daerah, khususnya dalam mendukung Visi Kabupaten
Sukabumi yang religius dan mandiri.
"UPK DBM hendaknya mampu meminimalisir
berkembangnya praktek praktek rentenir di wilayah, dana bergulir dari UPK juga
harus dilestarikan dan di manfaatkan dari kita untuk kita, untuk meningkatkan
perekonomian masyarakat," ulasnya.
Ditegaskan Marwan bahwa pengelolaan dana bergulir
harus menerapkan azas oleh masyarakat untuk masyarakat. “Artinya dana ini milik
masyarakat, dikelola dan dijalankan oleh masyarakat, dan hasilnya pun untuk
masyarakat," terangnya.
Sementara itu Ketua penyelenggara acara, Aga Setia Sumarna
menyebutkan bahwa dalam acara peresmian Gedung UPK ini, juga dilangsungkan acara
santunan kepada sejumlah Anak Yatim dan Jompo di sekitar Gedung milik UPK
Jampang Kulon.
Adapun kata Aga, tujuan dilangsungkannya kegiatan ini
ialah untuk menyampaikan rasa syukur lantaran apa yang kita harapkan selama ini
yaitu pembangunan gedung UPK bisa terwujud hingga diresmikannya oleh Bupati
Sukabumi secara langsung.
"Ini merupakan kantor untuk warga masyarakat
Kecamatan Jampang Kulon khususnya kaum perempuannya dalam rangka membuat satu
organisasi perempuan untuk mengerakan kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan,"
terangnya.
Aga menambahkan bahwa program utama dari UPK ini ialah
pemberian modal bagi usaha-usaha kelompok perempuan yang ada di Jampangkulon.
"Program kami ialah pemberian atau penambahan
modal untuk usaha-usaha kelompok perempuan masyarakat Jampang kulon, namun ke
depan saya ingin usaha-usaha ini tidak hanya pinjaman saja tetapi usaha ini
lebih kepada kerjasama dengan masyarakat Kec. Jampang Kulon di mana kerjasama
ini akan menghasilkan jasa yang kita akan bagi bersama antara kelompok
masyarakat," kata Aga.
Usai acara peresmian, Bupati Sukabumi diberi
kesempatan untuk memberikan santunan kepada 33 orang yatim dan 33 jompo, dan
meninjau tempat serta fasilitas gedung UPK
DBM tersebut bersama jajaran kepala perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi.
BACA Juga: Hj. Yani Djatnika Marwan : Cegah Bank Emok, Peraturan Bupati No. 35 Tentang ZIS Harus Dikembangkan
BACA Juga: Hj. Yani Djatnika Marwan : Cegah Bank Emok, Peraturan Bupati No. 35 Tentang ZIS Harus Dikembangkan
Pewarta : My Kuncir
Editor : Azis R/Red*
COPYRIGHT
© SUKABUMININEWS 2020