Kabid Gakda Sat Pol PP Kota Sukabumi Sudrajat, SH (tengah) bersama Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Osten Gerhan PS (kanan). |
"Dalam kegiatan Razia ini sengaja para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar tidak kita bawa ke pengadilan. Namun kami sengaja menghadirkan Hakim dan Jaksa langsung," ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Sat Pol PP Kota Sukabumi Sudrajat, SH., kepada sukabumiNews di lokasi (18/2/2020).
Sudrajat menambahkan bahwa dalam razia ini Satpol PP Kota Sukabumi melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2013 tentang penataan pedagang kaki lima di wilayah Kota Sukabumi.
Sudrajat juga mengatakan bahwa bagi para pedagang kaki lima yang melanggar diberikan sanksi pasal 26 ayat 1 yang isisnya tidak diperbolehkan berjualan di adab jalan atau di trotoar.
"Sebanyak 30 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar kita dapatkan. Semua sudah diberi sanksi denda administrasi yang besarannya bervariasi, dari mulai Rp. 100 ribu sampai Rp. 50 ribu dengan subsider Rp. 2 ribu oleh Hakim. Bagi para pedagang kaki lima yang sudah berulangkali melanggar kita berikan sanksi denda administrasi berlipat ganda," terangnya.
Sudarajat juga mengungkapkan bahwa di minggu yang sama Satpol PP Kota Sukabumi akan melakukan kegiatan razia di zona merah yakni di jalan Martadinata, Siliwangi, dan sekitarnya.
Kabid Gakda Sat Pol PP Kota Sukabumi itu berharap, dengan melaksanakan Perda No.10 tahun 2013, para pedagang kaki lima akan merasakan efek jera, dan Satpol PP Kota Sukabumi tutur dia, akan terus menerus melaksanakan kegiatan ini.
"Memang betul kalau berbicara relokasi memang tidak ada, untuk sementara masih menunggu pasar pelita yang masih dalam proses pembangunan. Namun demikian kita akan memberikan edukasi terhadap mereka bahwa ada ruas-ruas jalan yang tidak boleh dilanggar," pungkas Sudrajat.
BACA Juga: Kembali Langgar Aturan, Puluhan PKL di Kota Sukabumi Terjaring Operasi Penertiban oleh Satpol PP
Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020