Informasi yang dihimpun sukabumiNews melalui Humas Polres Kota Sukabumi, Sedikitnya 43 pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalulintas ditindak petugas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota menggunakan aplikasi e-Tilang, 3 pelanggaran terhadap masa uji trayek kendaraan ditindak petugas Dishub dan 23 wajib pajak yang belum melakukan daftar ulang, membayar pajak di tempat.
Operasi yang digelar sejak pukul 9 hingga 11.30 Wib tersebut dilaksanakan oleh petugas gabungan Polres Sukabumi Kota, Bapenda, Subdenpom kota Sukabumi, Dishub Kota Sukabumi dan Jasa Raharja.
Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Suryo Wirawan, S.Ip. melalui PS. Paur Subbag Humas Bripka Solehudin menyampaikan bahwa operasi KTMDU dilaksanakan untuk menjaring para wajib pajak yang belum melakukan daftar ulang kendaraan.
"Operasi ini sebetulnya dikhususkan untuk menjaring wajib pajak yang belum melakukan daftar ulang kendaraannya. Akan tetapi pada kegiatan ini pun sejumlah pelanggaran lalulintas berhasil kami tindak melalui aplikasi e-Tilang," pungkasnya.
BACA Juga: Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota: Viral Uji Coba E-Tilang CCTV di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota Itu Hoax
Pewarta : Hendra S
Editor : Azis R
COPYRIGHT © SUKABUMININEWS 2020