Tambang Emas anpa Izindan. (FOTO: KBRN) |
sukabumiNews.net,
BOGOR – Satreskrim Polres Bogor Polda Jabar dibantu Kodim 0621 dan
Denpom Bogor berhasil mengungkap tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin
(PETI) di Kampung Pananggungan RT 02 RW 03, Desa Banyuasih, Cigudeg Kabupaten
Bogor.
Kabid Humas Polda
Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, dari hasil pengungkapan
tindak pidana PETI ini, empat orang bos gurandil yang omsetnya perbulan bisa
mencapai Rp 50 juta berhasil ditahan
oleh Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar.
"Awalnya dalam
pengerebekan tindak pidana PETI mengamankan 7 orang. Namun, hari ini baru 4
orang yang sudah kami tahan dan akan dikenakan pasal 161 dan atau pasal 158
juncto pasal 37 Undang - Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral
dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10
miliar," ucap Erlangga dalam keterangannya belum lama ini.
Ia juga menambahkan,
selain mengamankan empat orang bos gurandil, petugas gabungan berhasil
mengamankan barang bukti berupa 130 karung berisi batuan mengandung emas, 89
gelundungan, alat - alat pengolahan emas, enam botol zat kimia mercury dan
lainnya.
"Barang bukti
berupa 130 karung berisi batuan mengandung emas, 89 gulundungan, alat - alat
pengolahan emas, enam botol zat kimia
mercury dan lainnya ini kami amankan dari 1 lubang PETI dan 3 pengolahan emas.
Kegiatan PETI ini telah merusak lingkungan dan berdampak pada kesehatan
masyarakat hingga kami pun mengambil tindakan tegas," ucapnya.
Sementara itu
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, menuturkan untuk menuju lokasi lubang PETI,
40 personil gabungan TNI dan Polri harus berjalan selama empat jam dari lokasi
pengolahan emas di Desa Banyu Asih ke atas Gunung Sidamanik tepatnya Desa Sinar Asih, Cigudeg lokasi
lubang PETI.
"Dibutuhkan
banyak personil dan juga tim gabungan untuk mengungkap tindak pidana PETI ini,
lokasi lubang PETI berada di atas gunung
dan jauh dari pemukiman warga hingga agar efektif kami selama melaksanakan
operasi ini menginap di lokasi selama dua hari," tutur Kapolres Bogor.
Lebih lanjut Muhammad
Joni menerangkan di awal tahun 2020 ini,
total ada 6 bos gurandil yang berhasil diamankan oleh jajarannya. Mereka
ditangkap karena tetap melakukan tindak pidana PETI, padahal pasca bencana alam
banjir bandang dan longsor sudah dihimbau agar tindak pidana yang merusak
lingkungan ini jangan dilakukan lagi.
BACA Juga: Dipimpin Kapolres Sukabumi, Ratusan Anggota Gabungan Tutup 44 Lubang Emas Ilegal
Pewarta: KBRN
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020