sukabumiNews.net, JAKARTA – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah dan satu unit mobil milik mantan Bupati
Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Penyitaan aset ini terkait penyidikan kasus
dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sunjaya sebagai
tersangka.
Ada rumah satu dan kendaraan satu (yang disita tim
penyidik), kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin
(3/2/2020).
Namun, Ali enggan membeberkan secara rinci rumah dan
kendaraan milik Sumjaya yang disita tim penyidik lantaran proses penyitaan
masih berjalan.
“Kami belum konfirmasi lebih lanjut karena ini masih
berjalan terkait dengan tersangka SUN (Sunjaya) ini terkait TPPU-nya. Nanti
keseluruhannya setelah berkas semua selesai bisa dilihat ada berapa aset yang dilakukan
penyitaan,” katanya.
KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan
tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sunjaya diduga mencuci uang dari suap dan gratifikasi
yang diterimanya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon sekitar Rp51 miliar.
BACA Juga: Korupsi Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, KPK Periksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
BACA Juga: Korupsi Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, KPK Periksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Pewarta: ROL
Editor
: AMCOPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020