Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara. (Foto: Azis R/sukabumiNews) |
sukabumiNews.net,
WARUDOYONG – Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol (Mihol) nol persen di
Kabupaten Sukabumi sudah diputuskan. Meski begitu, mihol tersebut masih saja ada
dan tersebar di beberapa tempat di masyarakat.
Terkait hal tersebut,
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara memandang bahwa Perda mengenai
mihol nol persen di Kabupaten Sukabumi ini ‘mandul’.
“Perda ini sepertinya
kalau saya bilang jadi madul,” ucap Yudha kepada sukabumiNews, usai menghadiri
acara diskusi dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kantor Wilayah
Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan di Gedung Pendopo Jalan Ahmad Yani,
Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi pada Rabu (19/2/2020).
Menyikapi Perda
tersebut, Yuda yang juga merupakan politikus Partai Gerindra ini mengajak kepada
pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama menguatkan Perda ini dengan menaati,
menjalankan, dan menegakkannya.
“Perda ini harus berguna,
dan sebagai makhluk sosial kita harus tunduk dan patuh terhadap aturan hukum,”
tergasnya.
Dalam kesempatan diskusinya
dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kantor Wilayah Provinsi Jawa
Barat yang dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami itu juga Yuda menyampaikan
bahwa Kabupaten Sukabumi hari ini dalam posisi akan tumbuh terutama di sector pembangunan.
"Kebetulan ada
momentum yang baik dan saya menyampaikan kepada Kemenkumham Kanwil Jawa Barat
bahwa Kabupaten Sukabumi hari ini dalam posisi akan tumbuh, terutama di sektor
pembangunan dan pariwisata, lantaran ada projek-projek nasional yang masuk ke
Kabupaten Sukabumi," ungkapnya.
Kendati begitu disisi lain, tambah Yudha, dengan adanya projek tersebut, ada nilai positif dan
negatifnya. Nilai positifnya terang Yudha, tidak usah berbicara lagi. Sedangkan
nilai negatifnya, perlu adanya langkah preventif.
Mengenai pariwisata
ini tambah Yudha perlu adanya magnet wisata untuk menghadirkan wisatawam. “Dalam
hal ini perlu antisipasi lantaran dikhawatirkan nantinya ada sebuah
penyakit-penyakit sosial seperti prostitusi, dan kita pun mempunyai peraturan
daerah non alkohol nol persen. Akan tetapi alkoholnya tetap bisa mengambil dari
mana-mana," betusnya.
BACA Juga: Perda Larangan Miras di Sukabumi Temui Banyak Tantangan
BACA Juga: Perda Larangan Miras di Sukabumi Temui Banyak Tantangan
Oleh karena itu kata
dia, semua harus ada dan duduk bersama untuk menyikapi permasalahan tersebut karena
disisi lain tidak bisa juga menolak wisatawan untuk hadir lantaran kehadiran
mereka adalah tujuan dari projek wisata di wilayahnya.
“Itu merupakan tujuan
kita. Tapi dengan masuknya wisatawan ini, apalagi dari mancanegara, ada sebuah
budaya mereka yang memang tidak bisa kita hilangkan,” kata Yudha.
Dia juga mengatakan
bahwa hal ini juga perlu dijadikan jejak
pendapat dengan masyarakat Kabupaten Sukabumi dan juga dengan digodoknya
Omnibuslow ini.
BACA Juga: Warga Minta Perda Larangan Minuman Beralkohol di Sukabumi Disahkan
BACA Juga: Warga Minta Perda Larangan Minuman Beralkohol di Sukabumi Disahkan
Editor : AM.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020
Tags
DPRD-Kota-Kabupaten
Kabupaten Sukabumi
kabupaten-sukabumi
miras
news
perda
politik
sukabumi
Yudha Sukmagara