Ketua DPRD Kab. Sukabumi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Barat dan Jajaran, foto bersama Bupati Sukabumi. (Foto : Azis R/sukabumiNews) |
"Diskusi ini bertujuan bagaimana Kanwil Kemenkumham bisa membantu pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat menyangkut tugas pokok fungsi kami," terang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Barat Drs. Liberti Sitinjak, MM., M.Si., kepada sukabumiNews usai acara (19/2/2020).
Dengan dikeluarkannya Undang-undang 15 tahun 2019 kata Liberti, Kemenkumham sebagai institusi vertikal bertanggung jawab dalam membantu Bupati dan DPRD tentang harmonisasi dan keluarnya peraturan-peraturan daerah serta bagaimana membangun berbagai aspek terutama di bidang hukum.
BACA Juga: Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Anggap Perda Mihol Nol Persen di Kabupaten Sukabumi Mandul
"Dalam kerangka itu insyaallah pada Kamis (27/2/2020) kami akan bertemu dengan Wali Kota, Bupati dan Ketua DPRD se-Provinsi Jawa Barat untuk mendengarkan tentang penjelasan UU 15 tahun 2019 dari Menteri Hukum dan Ham, Menteri dalam Negeri dan empat Direktur Jenderal yakni Dirjen peraturan perundang-undangan, Dirjen Badan Pengembangan Hukum Nasional, Dirjen Hak Asasi Manusia dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Ham," bebernya.
BACA Juga: Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Anggap Perda Mihol Nol Persen di Kabupaten Sukabumi Mandul
"Dalam kerangka itu insyaallah pada Kamis (27/2/2020) kami akan bertemu dengan Wali Kota, Bupati dan Ketua DPRD se-Provinsi Jawa Barat untuk mendengarkan tentang penjelasan UU 15 tahun 2019 dari Menteri Hukum dan Ham, Menteri dalam Negeri dan empat Direktur Jenderal yakni Dirjen peraturan perundang-undangan, Dirjen Badan Pengembangan Hukum Nasional, Dirjen Hak Asasi Manusia dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Ham," bebernya.
Liberti Sitinjak berharap bila nanti bertemu dan mendengarkan Pemda/Pemkot dan DPRD tentang Undang-undang No 15 tahun 2019 tersebut, akan lebih banyak bertemu dalam hal singkrongnisasi Perda-Perda, baik yang sudah ada mau pun yang akan segera dilahirkan.
"Inilah tadi yang kita diskusikan dengan Bupati Sukabumi dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi bahwa kehadiran kami, instansi vertikal dalam rangka membantu Bupati dan DPRD bagaimana membangun berbagai aspek terutama di bidang hukum," jelasnya.
Dari hasil diskusi tersebut, Liberti Sitinjak mencatat bahwa untuk Kabupaten Sukabumi, ada duta hukum dan LBH Hukum yang terdaftar di Kanwil, dan yang mendapatkan anggaran dalam melakukan bantuan pendampingan hukum terhadap orang yang kurang mampu.
"Kami juga melihat dari perspektif HAM nya sampai saat ini Kabupaten Sukabumi masih sangat baik. Namun kami perlu tahu setelah mendapatkan informasi tadi pembangunan kereta api dobel track, jalan tol dan juga Bupati dan Ketua DPRD sudah mewanti wanti saya. Tentunya ini ada plus minus, plusnya alhamdulilah, tapi minusnya harus ada langkah upaya pencegahan preventif," pungkas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Barat itu mengakhiri penjelasannya.
BACA Juga: Ratusan PNS di Kemenkumham Keresidenan Bogor Raya Diangkat dan Diambil Sumpah
BACA Juga: Ratusan PNS di Kemenkumham Keresidenan Bogor Raya Diangkat dan Diambil Sumpah
Pewarta : Azis R
Editor : Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020
Editor : Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020