sukabumiNews.net, PARAKANSALAK – Kapolsek Parakansalak
Polres Sukabumi bersama Unsur Muspika Parakansalak melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum terpadu di GOR Desa
Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Selasa
(18/2/2020).
Penyuluhan terpadau oleh Team Kabupaten Sukabumi
dengan pemberi materi dari Kejari, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan
Kabag Hukum Pemda Kabupaten Sukabumi ini
diikuti oleh Para Kepala Desa, Kepala UPTD/UPTB, lembaga keagamaan, Ketua PGRI,
Ketua OKP/Ormas, dan tokoh budaya/masyarakat setempat.
Sementara, sebagai narasumber pada penyuluhan tersebut
terdiri dari Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Kabupaten Sukabumi,
dan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan materi yang disampaikan meliputi Pajak Bumi
dan Bangunan, dan Undang-undang tentang Perkawinan, Tipikor khususnya terkait
dengan Pengelolaan Keuangan Desa, serta Pencegahan dan penanggulangan
terjadinya Kriminalitas dan Narkoba.
Kapolsek Parakansalak AKP Slamet Irianto S.pd, melalui
Paur Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman kepada sukabumiNews
menyampaikan terkai tujuan pembinaan tersebut.
“Penyuluhan ini diberikan untuk mewujudkan kesadaran
hukum masyarakat yang lebih baik, sehingga setiap anggota masyarakat dan aparat
desa/kelurahan menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya,” terang Kapolsek.
Selain itu sambung dia, kegiatan ini juga dimakudkan untuk
mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat
terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum.
BACA Juga: Kasat Binmas Polres Sukabumi Sampaikan Penyuluhan tentang Wawasan Kebangsaan
BACA Juga: Kasat Binmas Polres Sukabumi Sampaikan Penyuluhan tentang Wawasan Kebangsaan
Pewarta: Karim R
Editor: Azis R/Red*
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2020