Kapolsek dan Muspika Parakansalak Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu Tingkat Kecamatan Parakansalak

penyukuhan hukum
sukabumiNews.net, PARAKANSALAK – Kapolsek Parakansalak Polres Sukabumi bersama Unsur Muspika Parakansalak melaksanakan  kegiatan Penyuluhan Hukum terpadu di GOR Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Selasa (18/2/2020).

Penyuluhan terpadau oleh Team Kabupaten Sukabumi dengan pemberi materi dari Kejari, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Kabag Hukum Pemda Kabupaten Sukabumi ini diikuti oleh Para Kepala Desa, Kepala UPTD/UPTB, lembaga keagamaan, Ketua PGRI, Ketua OKP/Ormas, dan tokoh budaya/masyarakat setempat.

Sementara, sebagai narasumber pada penyuluhan tersebut terdiri dari Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Kabupaten Sukabumi, dan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Kabupaten Sukabumi.

Sedangkan materi yang disampaikan meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Undang-undang tentang Perkawinan, Tipikor khususnya terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa, serta Pencegahan dan penanggulangan terjadinya Kriminalitas dan Narkoba.

Kapolsek Parakansalak AKP Slamet Irianto S.pd, melalui Paur Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman kepada sukabumiNews menyampaikan terkai tujuan pembinaan tersebut.

“Penyuluhan ini diberikan untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, sehingga setiap anggota masyarakat dan aparat desa/kelurahan menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya,” terang Kapolsek.

Selain itu sambung dia, kegiatan ini juga dimakudkan untuk mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum.

BACA Juga: Kasat Binmas Polres Sukabumi Sampaikan Penyuluhan tentang Wawasan Kebangsaan

Pewarta: Karim R
Editor: Azis R/Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال