Kapolri Ancam Copot Kapolda dan Kapolres yang Minta Jatah Proyek

Jenderal Polisi Idham Azis
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019). - Gambar ILUSTRASI  
sukabumiNews.net, JAKARTA – Kapolril Jenderal Pol Idham Azis mengaku tidak main-main bila ada kapolda atau kapolres yang meminta jatah proyek kepada pemerintah daerah (pemda) setempat, ia bakal menindak tegas dengan mencopot jabatannya.

Sebelumnya anggota komisi hukum Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya Panjaitan mengatakan adanya kapolda dan kapolres yang meminta jatah proyek dari pemerintah daerah.

Trimedya mengatakan ia mendengar langsung dari kepala daerah kader PDIP.

"Kebetulan PDIP ada 187 kepala daerah gubernur, bupati, wali kota, dan wakil-wakilnya, itu rata-rata mengeluh seperti itu," ujar Trimedya, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Trimedya langsung meminta Idham untuk mengecek informasi yang diterimanya tersebut.

"Tolong dicek apakah jalan perintah Kabid Propam itu dan apa yang disampaikan Presiden Jokowi, Kapolda Kapolres jangan menyusahkan Bupati, itu memang fakta yang tak terbantahkan. Sehingga bagi gubernur dan kepala daerah yang lain, bupati, wali kota, ada anggaran APK, aparat penegak hukum. Bahkan ada alokasi proyek sekian untuk kapolda sekian, kapolres sekian dari total ini. Nah itu bagaimana," kata Trimedya.

Idham mengatakan apa yang disebutkan oleh Trimedya sudah jadi rahasia umum.

"Kepada pada Kasatwil saya, yang bermain-main dengan pemda yang bermain-main minta proyek ini memang rahasia umum, Pak," kata Idham dalam rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara II DPR-MPR Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu, 20 November 2019 lalu.

Idham Azis mengatakan bakal mencopot anggotanya yang tertangkap meminta jatah proyek. "Obatnya cuma satu, kita tindak. Saya kira mencopot 10 atau 15 Kapolres itu tidak goyah organisasi," ujar Idham. Red*

BACA Juga: Jenderal Idham Azis: Netralitas Polri di Pilkada Harga Mati!

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال