sukabumiNews.net, PALABUHANRATU – Kapolres Sukabumi AKBP
Nuredy Irwansyah Putra memediasi permasalahan antara PT Indonesia Power selaku
pengelola PLTU Jabar 2 Selatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dengan kelompok
yang menamakan diri forum pengusaha dan
gabungan ormas Palabuhanratu.
Sebelumnya diketahui bahwa kelompok Forum Pengusaha
dan Gabungan Ormas Palabuhanratu akan melakukan aksi unjuk rasa ke Pembangkit
Listrik Tenaga Uapa (PLTU) Palabuhantatu untuk menyuarakan permasalahan
mengenai adanya kewajiban salah satu perusahaan rekanan PT Indonesia Power,
dalam hal ini yaitu PT Widya Satria yang dikalim sebagai belum di bayarkan
kepada pihak Forum Pengusaha.
Atas situasi tersebut Kapolres Sukabumi melakukan
upaya dengan mempertemukan kedua belah pihak di ruang Vicon Polres Sukabumi Jln.
Jenderal Sudirman No 12 Palabuhanratu pada Selasa (18/2/2020), pukul 10.00 WIB.
“Upaya Kapolres Sukabumi tersebut merupakan kelanjutan
dari pertemuan informal yang sudah dilakukan sebelumnya, baik dengan PT.
Indonesia Power dan tokoh dari forum pengusaha bersama Kabag Ops dan Kasat
Intelkam,” ujar Paur Humas Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman dalam pesan
WahatsApp yang diterima sukabumiNews (8/2/2020).
Dijelaskannya bahwa mediasi dipimpin oleh Wakapolres
Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi, S.IK., didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam serta Pasi Intel Kodim 0622 Sukabumi,
dan dihadiri oleh perwakilan PT Indonesia Power dan Mitra local.
BACA Juga: Bersinergi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Karangpapak Berhasil Damaikan Kedua Warga yang Berselisih
BACA Juga: Bersinergi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Karangpapak Berhasil Damaikan Kedua Warga yang Berselisih
Diketahui, dari risalah rapat antara PT. Indonesia
Power JPR OMU dengan forum pengusaha telah disepakati 5 point kesepakatan.
Antara lain yaitu :
1. PT. Indonesia Power akan menyelesaikan kewajibannya
kepada PT. Widya Satria sebagaimana tagihan yang telah disampaikan kepada PT.
Indonesia Power sebesar Rp. 985.546.323.25 ( sembilan ratus delapan puluh lima
juta lima ratus empat puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tiga koma dua puluh
lima rupiah).
2. PT. Indonesia Power akan melakukan mediasi melalui
Kejaksaan Negeri Cibadak untuk menjamin hak-hak mitra lokal terpenuhi
sebagaimana tersebut pada poin (1).
3. PT. Indonesia Power dan mitra local akan membentuk
basic communication sebagai berikut :
- Iwan Gunawan S.pd (mitra local)
- Cecep M Sanusetio ( PT. IP).
4. Mitra local mendesak kepada PT. Indonesia Power
untuk menyelesaikan permasalahan ini.
5. Pada tanggal 25 Februari 2020 PT Indonesia Power
akan melakukan pembayaran kepada PT. Widya Satria dengan disaksikan oleh mitra
local dengan ketentuan apabila PT. Widya Satria tidak hadir ditempat yang di
tentukan, maka pembayaran tidak akan dilakukan, pembayaran hanya dilakukan
didepan PT. Widya Satria dan perwakilan mitra local.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan
yang diketahui dan ditanda tangani oleh masing-masing pihak.
Sementara itu Kapolres Sukabumi mengharapkan agar
kedua belah pihak mematuhi semua kesepakatan yang telah di hasilkan dalam
mediasi.
“Kapolres Sukabumi meminta kepada kedua belah pihak
untuk mengedepankan komunikasi yang baik dan sama-sama menjaga situasi Palabuhanratu
agar tetap kondusif,” terang Ipda Aah.
Dan tentunya, tambah dia, Polres Sukabumi akan
mengedepankan upaya persuasif dalam penanganan permasalahan antara pihak PT.
Indonesia Power dan mitra local.
“Namun demikian, Polres Sukabumi tidak segan-segan
mengambil langkah tegas apabila ada salah satu pihak yang bertindak tidak
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
BACA Juga: Hampir Berbuah Musibah, Bhabinkamtibmas Desa Mekarwangi Selesaikan Adu Mulut Dua Warga melalui Mediasi
BACA Juga: Hampir Berbuah Musibah, Bhabinkamtibmas Desa Mekarwangi Selesaikan Adu Mulut Dua Warga melalui Mediasi
Pewarta: Azis R.
Editor: AM
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2020