sukabumiNews.net, SURADE – Dinas Perhubungan Kabupaten
(Dishub Kab.) Sukabumi mengadakan evaluasi melalui pembinaan awak angkutan.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pembinaan dan evalusi awak
angkutan di wilayah Pajampangan ini digelar di halaman Terminal UPTD
Perhubungan Surade, Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/2/2020).
Hadir pada kesempatan tersebut, Sekdis Pehubungan Kabupaten
Sukabumi H.Agus Topik bersama jajaran, Kabid LLAJ Kabupaten Sukabumi Iwan
Iskandarsyah, ATD, M.Si., DPC Organda, Unsur Pengusaha angkutan trayek, beberapa
pengurus koprasi angkutan (Travel), dan Paguyuban Angkutan Elef Pajampangan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan
evalusi bagi pengusaha angkutan di wilayah Pajampangan, dimana berdasarkan
peraturan pemerintah setiap perusahaan, tak terkecuali pengusaha angkutan harus
berbadan hukum,” ujar Sekdis Perhubungan H.Agus kepada sukabumiNews di
sela-sela kegiatan evaluasi dan pembinaan.
Dia menambahkan, melalui kegiatan tersebut dijelaskan
bahwa para pengusaha angkutan harus memenuhi dasar undang-undang No 22 tahun
2009 tentang lalu lintas dan jalan, Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2014
tentang Angkutan Jalan, Peraturan Mentri Perhubungan No 117 Tahun 2018 tentang
Penyelengggaraan Angkutan orang tidak dalam trayek, serta Peraturan Mentri Perhubungan
no 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan, Sewa Khusus.
Dijelaskannya juga menganai Peraturan Mentri
perhubungan No 15 tahun 2019, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan
kemdaraan bermotor umum dalam trayek dan Peraturan Bupati Sukabumi No 68 tahun
2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perbubungan Kabupaten
Sukabumi.
“Selain pembinaan dan evaluasi kegiatan ini juga dilakukan
dalam rangka silaturahmi antar sesama pengusaha dan awak angkutan dengan Dishub
dan jajaran,” ulas Sekdis Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Senada dengan Sikdis, Kabid LLAJ Kabupaten Sukabumi
Iwan Iskandarsyah juga menyampaikan hal yang sama. Bahkan Iwan menghimbau
kepada para pengusaha dan pengelola agar dalam operasionalnya memenuhi
persyaratan dan aturan yang telah diteiapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun
daerah.
“Baik mengenai administrasi maupun teknis pelaksanaannya,”
tegas Iwan Iskandarsyah.
Dalam kesempatan tersebut, para pengusaha dan
organisasi organda yang hadir diberi kesempatan untuk melakukan diskusi dan tanya
jawab.
Pada kesempatan ini Ketua DPC Organda Kabupaten
Sukabumi menyampaikan bahwa sebagai wadah organisasi, Organda siap mengevalusi Angkutan
Sewa Khusus (ASK) maupun koprasi atau pengusaha angkutan.
BACA Juga: Akibat Aktivitas Taksi Gelap yang Dianggap Merugikan, Puluhan Sopir Elf Sambangi Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi
BACA Juga: Akibat Aktivitas Taksi Gelap yang Dianggap Merugikan, Puluhan Sopir Elf Sambangi Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020