sukabumiNews.net, CILEUNGSI
– Diduga mem-beking PT Sampurna Jaya Makmur yang disinyalir tidak berizin,
oknum anggota Paskhas TNI AU berpangkat Kopral kepala (Kopka)
dengan pakaian Uniform Lorengnya yang lengkap dan mengaku berdinas di Yon
Paskhas Halim ini, melakukan aksi tidak terpuji terhadap salah seorang wartawan tabloid
cetak dan online (investigasi86) bernama Irwan dengan memarahi dan
memaki-makinya.
Tidak cukup sampai di
situ, oknum TNI AU ini pun menunjuk-nunjuk ke arah muka wartawan, sambil
memukul-mukul meja dengan kepal tangan, dan mengancam akan memukuli awak media tersebut
seraya mengeluarkan kata-kata lantangnya, “kamu maunya apa, mau ganggu pabrik ini.
Saya pukul kamu. Sana panggil kawan-kawan kamu saya tidak takut," terang
irwan menirukan kata-kata yang diucapkan Oknum TNI AU tersebut.
Dengan nada ala bak
preman pasar, oknum tersebut menyuruh wartawan Investigasi86 tersebut untuk
keluar dari pos Security PT yang disinyalir tidak berizin itu.
Kejadian ini juga
terang Iwan, disaksikan oleh anggota Security PT Sampurna Jaya Makmur yang
sedang berada di Pos jaga dan penjaga warung yang berada di depan pabrik.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan,
peristiwa yang dialaminya bemula dari pemanggilan dirinya melalui pesan WA
0811190xxxx oleh pihak PT Sampurna Jaya Makmur bernama Jordi.
Dari pesan WhatsApp
tersebut diketahui bahwa pihak perusahaan Sampurna Jaya Makmur akan memberikan
jawaban atas konfirmasi dan melakukan klarifikasi terkait permasalahan BPJS
ketenagakerjaan, upah gaji karyawan di bawah UMR yang sudah di tetapkan, hingga
terkait dugaan PT yang tidak berijin, serta permasalahan dikeluarkannya istri
jurnalis yang bekerja di PT tersebut secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Iwan pun mendatangi PT
yang beralamat di Jln Raya Narogong tepatnya Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi
Kabupaten Bogor pada Hari Rabu (12/02/2020), untuk memenuhi undangan Bpk Jordy
yang diketahui sebagai anak dari pemilik PT Sampurna Jaya Makmur.
Sesampainya di
perusahan tersebut Iwan pun melapor ke Pos Security terkait kedatangannya.
Scurity pun, beber Iwan, memerintahkannya untuk menunggu. “Saat sedang menunggu
di pos Security untuk bertemu Bpk Jordy, tiba tiba datang satu orang, yakni oknum
Anggota TNI tersebut,” ulasnya.
Atas kejadian yang di
alaminya, Iwan kemudian melaporkannya ke Pemimpin Redaksi News Investigasi86.
Sementara itu, Pemimpin
Redaksi media yang bersangkutan, Endi Ruhita saat dikonfirmasi mengenai insiden
yang menimpa salah satu wartawnnya membenarkan bahwa telah ada oknum anggota
TNI diduga telah menghalang-halangi tugas seorang Jurnalis dalam menjalankan
tugasnya. Dan hal ini terang Endi, sudah melanggar pasal 4 ayat 2 dan 18 ayat 1
UU Pers Thn 1999.
Endi juga menyatakan
bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum tersebut ke
atasannya dan ke Polisi Militer TNI AU agar ada efek jera, dan agar tidak terjadi
lagi peristiwa serupa.
“Ini tidak bisa membiarkan,
adanya krimanalisasi dan pengancaman terhadap wartawan/jurnalis. Ini sudah
melanggar hukum dan bisa dipidanakan. Kami akan mengambil langkah hukum dengan
melaporkan si oknum ke atasannya dan Ke Polisi Militer TNI AU,agar ada efek
jera bagi si oknum dan agar tidak ada lagi peristiwa seperti itu,” ujarnya
geram.
BACA Juga: Pemimpin Redaksi sukabumiNews.net Kecam Keras Pengeroyokan Terhadap Wartawan Media Cetak dan Online di Lampura
BACA Juga: Pemimpin Redaksi sukabumiNews.net Kecam Keras Pengeroyokan Terhadap Wartawan Media Cetak dan Online di Lampura
Pewarta: FPRN
Editor: AM
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020