Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Hubungan Lembaga (Hubal) Fritz Edward Siregar saat diskusi dengan sejumlah jurnalis di Gedung Bawaslu. |
sukabumiNews, JAKARTA
– Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) akan melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan
Data Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dana
kampanye calon kepala daerah di Pilkada 2020.
“Bawaslu akan
melakukan kerjasama kembali dengan PPATK dan OJK terkait dengan laporan dana
kampanye,” kata Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Hubungan
Lembaga (Hubal) Fritz Edward Siregar saat diskusi dengan sejumlah jurnalis di
Gedung Bawaslu, belum lama ini.
Tujuan kerjasama
tersebut, kata Fritz guna mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pengunaan
dana kampanye. Sehingga, jika ditemukan penggunaan dana kampanye yang tidak
seharusnya digunakan saat kampanye kepala daerah dapat ditindak sesuai Undang
Undang.
“Peran serta dari
PPATK untuk membantu melihat aliran dana dan kepatuhan kepatuhan dari pasangan
calon (paslon). Apakah paslon patuh dalam menggunakan dana kampanye kita dapat
melihatnya dari PPATK,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Abhan
menambahkan, Bawaslu berencana akan melakukan audiensi dengan PPATK terkait
dengan pengawasan yang akan dilakukan.
“Nanti tidak hanya
mahar politik (yang dibahas), tetapi kerangka besarnya soal dana kampanye dari
peserta pilkada,” jelasnya. (Fot: dok. Analisnews)
BACA Juga: Bawaslu akan Awasi Para Kandidat, Terutama Calon Perorangan di Pilbup 2020
BACA Juga: Bawaslu akan Awasi Para Kandidat, Terutama Calon Perorangan di Pilbup 2020
Pewarta : FPRN
Editor : Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020