sukabumiNews.net. PARUNGKUDA - Baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi, AKP Endah mengamankan puluhan botol berisi minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Parugkuda.
Sejumlah botol berisi miras tersebut diamankan AKP Endah dalam penggerebekan pada giat pertama yang ditugaskan langsung kepada Panit Binmasnya IPDA Sopian untuk memimpin razia miras bersama 3 anggotanya pada Sabtu (15/2/20).
"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi di wilayah Kecamatan Parungkuda," ujar AKP Endah.
Dari hasil razia ini 12 Botol minuman beralkholol merk Intisari dan 11 botol minuman beralkholol merk Anggur Merah diamankan petugas dari pedagang jamu-jamu yang di Kp. Cipanggulaan Desa Kompa Keamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Adapun menurut Kapolsek, miras tersebut disita dari pedagang jamu bernama Ichwan (21), warga Jl Tebing Lubuk Rt 01/04 Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Sumatra Barat.
AKP Endah menegaskan bahwa dirinya selaku Kapolsek tidak akan mentolelir peredaran miras di wilayahnya.
"Arahan Kapolres Sukabumi pada saat pemusnahan miras beberapa waktu yang lalu sangat jelas, bahwa Polres Sukabumi akan mendukung Pemda Kabupaten Sukabumi yang menerapkan perda zero untuk minumal beralkohol, terutama agar wilayah tetap kondusif," pungkasnya.
Pewarta: Paur Humas Polres Sukabumi
Editor: AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS
Sejumlah botol berisi miras tersebut diamankan AKP Endah dalam penggerebekan pada giat pertama yang ditugaskan langsung kepada Panit Binmasnya IPDA Sopian untuk memimpin razia miras bersama 3 anggotanya pada Sabtu (15/2/20).
"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi di wilayah Kecamatan Parungkuda," ujar AKP Endah.
Dari hasil razia ini 12 Botol minuman beralkholol merk Intisari dan 11 botol minuman beralkholol merk Anggur Merah diamankan petugas dari pedagang jamu-jamu yang di Kp. Cipanggulaan Desa Kompa Keamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Adapun menurut Kapolsek, miras tersebut disita dari pedagang jamu bernama Ichwan (21), warga Jl Tebing Lubuk Rt 01/04 Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Sumatra Barat.
AKP Endah menegaskan bahwa dirinya selaku Kapolsek tidak akan mentolelir peredaran miras di wilayahnya.
"Arahan Kapolres Sukabumi pada saat pemusnahan miras beberapa waktu yang lalu sangat jelas, bahwa Polres Sukabumi akan mendukung Pemda Kabupaten Sukabumi yang menerapkan perda zero untuk minumal beralkohol, terutama agar wilayah tetap kondusif," pungkasnya.
Pewarta: Paur Humas Polres Sukabumi
Editor: AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS