Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin. (Foto : Azis R /sukabumiNews) |
sukabumiNews.net, CIKOLE - Kantor Imigrasi Kelas II
Non TPI Sukabumi menggelar sosialisasi tentang Virus Corona. Sosialisasi ini dilakukan
dalam upayanya mencegahan penyebaran Virus Corona dari Negara Tiongkok, khususnya
di Wilayah Sukabumi.
Acara sosialisasi ini diselenggarakan di Hotel Horison,
Jalan Siliwangi Kecamatan Cikole Kota Sukabumi pada Selasa (18/2/2020).
"Dalam melakukan sosialisasi ini kita melibatkan
Lintas Sektor yakni Kantor Imigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Tenagakerja dan
Transmigrasi Kota/Kabupaten Sukabumi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas
II Non TPI Sukabumi, Nurudin kepada sukabumiNews usai acara (18/2/2020).
BACA Juga: Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Dewan Pengupahan
BACA Juga: Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Dewan Pengupahan
Dikatakan Nurudin, yang menjadi peserta dalam acara sosialisasi
virus Corona ini dari sebanyak 60 perusahaan yang memperkerjakan Warga Tenaga
Kerja Asing (WNA) dan berhubungan dengan Imigrasi, diwakili oleh Human Resource
Develovment (HRD)-nya masing-masing.
"Semua perwakilan dari setiap perusahaan (HRD,
red.) mereka diberikan pemahaman tentang peraturan Imigrasi yang berkaitan
dengan Virus Corona seperti peraturan kementerian hukum dan Hak Azasi Manusia
(Kemenkumham) No. 3 tahun 2020 yang mengatur khusus tentang tenaga kerja asing
(TKA) selama 14 hari tinggal atau pernah menetap di Cina, baik warga negara
Cina mau pun yang pernah menetap di Cina,” terangnya.
Bagi orang yang pernah tinggal Negara Cina baik itu
orang asing atau pun orang RRC, tambah Nurudin, pengajuannya akan ditunda. “Kemudian,
pada saat mereka yang Non Visa atau bebas kunjungan masuk ke Indonesia atau dia
mengajukan kunjungan visa datangan ke Indonesia serta telah selama 14 hari di
Negara Cina kita akan tolak kedatangannya,” tegas Nurudin.
Penolakan itu, kata Nurudin, berdasarkan dari
rekomendasi dan koordinasi dari Dinas Kesehatan di Dermaga Pelabuhan, Bandara
dan lintas perbatasan, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatiran oleh masyarakat
Indonesia tentang penyebaran wabah virus Corona.
BACA Juga: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Himbau Masyarakat Tetap Tenag Sikapi Isu Virus Corona
BACA : Ka Dinkes Sebut Kabupaten Sukabumi Bersih dari Virus Corona
BACA Juga: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Himbau Masyarakat Tetap Tenag Sikapi Isu Virus Corona
BACA : Ka Dinkes Sebut Kabupaten Sukabumi Bersih dari Virus Corona
Lebih jauh Nurudin menjelaskan bahwa untuk keberadaan
warga Negara Cina di Indonesia, kantor imigrasi memberikan sebuah kebijakan
berupa perpanjangan izin tinggal darurat selama 30 hari. Dan sampai saat ini,
tutur dia, kantor imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi belum pernah mengeluarkan
izin tinggal darurat.
“Pihak Imigrasi, Dinas Kesehatan dan Disnakertran
sampai saat ini belum mendapatkan informasi yang positif terjangkit virus
Corona,” tegasnya.
Disampaikannya bahwa jumlah Warga Negara Asing (WNA)
asal Cina di Kabupaten Sukabumi saat ini diketahui sebanyak 145. Sementara yang
tinggal di Kota Sukabumi sebanyak 4 WNA.
“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini tidak sampai
di sini saja dan juga kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan di wilayah Kota/Kabupaten
Sukabumi, akan tetapi kami sudah berkoordinasi dengan Dinkes dan Disnakertrans Cianjur
untuk melakukan sosialisasi ke wilayah Cianjur,” pungkas Nurudin.
BACA Juga: Demi Membangun Zona Integritas MenujuWBK/WBBM, Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Laksanakan Deklarasi Janji Kinerja
BACA Juga: Demi Membangun Zona Integritas MenujuWBK/WBBM, Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Laksanakan Deklarasi Janji Kinerja
Pewarta : Azis R
Editor : AM
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2020