Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. - FOTO: ANTARA/Fianda Rassat |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Mantan Kapolsek Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Benny Alamsyah, dipecat secara tidak
hormat lantaran tersandung kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Pemecatan terhadap
Benny dilakukan berdasarkan hasil sidang kodek etik sebelumnya.
“Benny Alamsyah rekomendasinya PTDH (Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat) tapi dia banding, ya banding kan mustinya Mabes,“ ucap
Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Selain di pecat, Benny juga bakal diproses melalaui
sidang di Pengadilan Negeri. Bahkan saat ini kata Yusri, berkas perkara Benny
telah dinyatakan lengkap alias P21.
Meski Berkas Benny sudah berada di tangan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan. Namun Yusri masih belum menjelaskan proses
selanjutnya.
“Kasusnya sudah P21, sementara di JPU, ” ucap Yusri.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Gatot
Eddy Pramono, membenarkan Benny dicopot dari jabatannya selaku Kapolsek
Kebayoran Baru.
Pencopotan terhadap Benny dilakukan karena terlibat
dalam kasus narkoba. Bahkan dari pemeriksaan urine terhadap Benny, hasilnya
menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah paket sabu
yang disimpan di ruang kerja Benny.
“Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada
yang bersangkutan kemudian jabatannya dicopot, “kata Gatot, Kamis (21/11/2019)
lalu.
Saat ini Benny telah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.
Pewarta : Ifal Chandra/FPRN
Editor: Red.
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2020