sukabumiNews.net,
JAKARTA – Presiden Joko Widodo menargetkan pembahasan sejumlah peraturan
yang digabungkan atau omnibus law terkait dengan Perpajakan dan Cipta Lapangan
Kerja bisa rampung sebelum 100 hari kerja Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju.
"Kita menargetkan omnibus law ini selesai sebelum
100 hari kerja. Target kita harus selesai, saya minta ada timeline yang jelas
kemudian persoalan yang ada segera disampaikan sehingga kita bisa
menyelesaikan," katanya saat membuka rapat terbatas terkait omnibus law di
Kantor Presiden, dalam rilis yang diterima sukabumiNews, Rabu (15/1/2020).
Selanjutnya, Jokowi menginstruksikan kepada Kapolri,
Jaksa Agung, dan kementerian untuk melakukan komunikasi secara paralel terkait
implementasi kedua omnibus law itu.
Dia menambahkan Omnibus Law Perpajakan diyakininya
dapat menjadi ujung tombak reformasi pajak yang nantinya menciptakan pusat
gravitasi ekonomi.
Pada saat yang sama, keberadaan Omnibus Law Cipta
Lapangan Kerja juga akan berkontribusi signifikan terhadap penciptaan iklim
investasi yang kondusif sehingga memberikan dampak positif terhadap penciptaan
lapangan kerja.
Dari dua Omnibus Law yang ada, baru Omnibus Law UU
Perpajakan yang penyusunan drafnya sudah rampung. Adapun Omnibus Law UU Cipta
Lapangan Kerja masih terkendala dalam sejumlah poin ketenagakerjaan.
Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja bakal merevisi 51
pasal dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Omnibus Law
ini, pemerintah akan memperbaiki enam aspek ketenagakerjaan yakni upah minimum,
outsourcing, pekerja asing, uang pesangon, jam kerja, dan sanksi.
Pewarta: DM
Editor: Red.
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2020