sukabumiNews.net,
BANDUNG – Mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa menjalani persidangan
perdana atas perkara dugaan suap yang menjeratnya. Iwa dijadikan tersangka
dalam kasus mega proyek Meikarta Kabupaten Bekasi.
Dalam persidangan dengan
agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang
digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (13/1/2020) itu, Iwa
diketahui telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari PT Lippo Cikarang
melalui PT Mahkota Sentosa Utama, yang diberikan melalui Satriadi, Neneng Rahmi
Nurlaili, Henri Lincoln, Soleman, dan Waras Wasisto.
“Pemberian tersebut
diberikan agar terdakwa memercepat keluarnya persetujuan substansi dari Gubernur
Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang,
juga pengurusan RDTR Wilayah Pengembangan I dan IV, serta II dan III proyek
pembangunan Meikarta,” beber Penuntut Umum KPK, Yadyn.
Akibat perbuatannya
tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang
No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah
diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 jo Pasal
64 ayat (1) KUHP.
Iwa sendiri tidak mengajukan
eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan penuntut umum, sehingga persidangan
bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. PU KPK berencana memanggil 30
saksi yang berkaitan dengan perkara ini.
Usai persidangan, Iwa
yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye tak banyak bicara saat
dikonfirmasi oleh awak media terkait perkara yang menjeratnya. Iwa bakal
kembali menjalani persidangan pada Senin (20/1/2020) mendatang.
Pewarta : ET/KBRN
Editor : Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020