Kisruh Masalah Reses, Begini Tanggapan MPP DPD PAN Kabupaten Sukabumi

Ketua MPP DPD PAN Kabupaten Sukabumi
sukabumiNews.net, SURADE - Menanggapi Sikap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang melaksanakan Reses bukan di daerah pemilihannya, Majelis Pimpinan Partai (MPP) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanah Nasional Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat geram dan angkat bicara.

MPP DPD PAN Kabupaten Sukabumi menganggap, sikap yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN yakni Rendy Rakasiwi ini sangat memprihatinkan dan memalukan.

“Reses yang seharusnya dilaksanakan di Dapil VI, melaksanakannya di Dapil I, ini sangat memprihatinkan dan memalukan," ujar Ketua MPP DPD PAN Kabupaten Sukabumi, Zeni kepada sukabumiNews, Senin (27/1/2020).

Padahal menurut Zeni, Reses itu adalah kunjungan Anggota Legislatif ke daerah pemilihannya dimana dipilih oleh masyarakat untuk menampung aspirasi dan keinginan masyarakat yang memilihnya. “Itu adalah tugas legislatif saat melakukan Reses di daerah pemilihannya," sambungnya.

Zeni menyatakan,Reses yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN yakni Rendy Rakasiwi ini merupakan suatu kesalahan dan kelemahan di tubuh DPD PAN Kabupaten Sukabumi.

BACA : Reses Anggota Dewan Partai Amanat Nasional di Dapil VI Diprotes Pengurus DPC

Oleh karenanya tambah Zeni, ini harus segera diperbaiki, jangan sampai ke depan ada Anggota DPRD yang melakukan reses bukan di Dapilnya sendiri.

Dengan kejadian seperti ini, wajar jika ada kader yang mempertanyakan tentang “sebenarnya Anggota DPRD ini apakah mengerti tentang Reses”.

Dengan begitu, Zeni meminta kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi untuk mengelola partai secara profesional, jangan sampai ada anggota DPRD PAN tidak tahu apa itu Reses sehingga dia seenaknya saat melaksanakan Reses.

Ini juga rupanya yang menimbulkan pertanyaan di tubuh para konstituennya, apakah dia tidak mau bertemu serta bersentuhan dengan orang-orang yang memilih dia pada pemilihan Legislatif (Pileg) sehingga dia melaksanakan Reses di Dapil lain yang seharusnya menjadi otoritas anggota DPRD di Dapil itu.

Permasalahan seperti inilah yang di bawa Zeni dalam rapat DPD PAN Kabupaten Sukabumi, bagaimana menyikapi seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi semacam ini. Padahal terang dia PAN adalah partai besar diantara pemenang saat pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019.

Zeni menyebut, PAN semeraup 6 kursi di DPRD Kabupaten Sukabumi dari setiap Dapil di isi oleh kader PAN.

“Dengan adanya kejadian ini saya selaku Ketua Majelis Pertimbangan Partai DPD PAN Kabupaten Sukabumi sangat memprihatinkan, ini tidak boleh terulang kembali di masa yang akan datang,” tuturnya.

Zeni juga mengaku, ia sudah mendengar bahwa jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN merasa kecewa atas kejadian ini, mereka juga tambah dia, akan mengambil sikap terhadap persoalan ini serta melakukan langkah strategis dalam menentukan PAN kedepan khususnya di wilayah Daerah Pajampangan apabila di wakil oleh Anggota dewan seperti ini.

"Apabila Anggota Dewan ini sudah tidak bisa lagi menampung aspirasi dan memperhatikan daerah pemilihannya maka DPD PAN Kabupaten Sukabumi harus segera memberikan Sanksi yang tegas, sebab sebagai deklalator pendiri PAN di Kabupaten Sukabumi tidak bisa membiarkan Partai Amanah Nasional (PAN) larut dalam ketidak pastikan seperti ini," pintanya.

Artikel terkait : Anang Janur akan Berupaya Kembangkan Potensi SDM di Wilayah Pajampangan
Pewarta : Maulana Yusuf Kuncir
Editor : Azis R/Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

1 Comments

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

  1. sebenarnya pengelolaan partai sudah sesuai (propesional) moso ditadak tau apa yang dimaksud dengan reses serta teknisnya....persoalan ini murni personal...

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال