sukabumiNews.net, SURADE - Menanggapi Sikap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari
Partai Amanat Nasional (PAN) yang melaksanakan Reses bukan di daerah
pemilihannya, Majelis Pimpinan Partai (MPP) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai
Amanah Nasional Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat geram dan angkat bicara.
MPP DPD PAN Kabupaten
Sukabumi menganggap, sikap yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari
PAN yakni Rendy Rakasiwi ini sangat memprihatinkan dan memalukan.
“Reses yang
seharusnya dilaksanakan di Dapil VI, melaksanakannya di Dapil I, ini sangat
memprihatinkan dan memalukan," ujar Ketua MPP DPD PAN Kabupaten Sukabumi,
Zeni kepada sukabumiNews, Senin (27/1/2020).
Padahal menurut Zeni,
Reses itu adalah kunjungan Anggota Legislatif ke daerah pemilihannya dimana
dipilih oleh masyarakat untuk menampung aspirasi dan keinginan masyarakat yang
memilihnya. “Itu adalah tugas legislatif saat melakukan Reses di daerah
pemilihannya," sambungnya.
Zeni menyatakan,Reses
yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN yakni Rendy
Rakasiwi ini merupakan suatu kesalahan dan kelemahan di tubuh DPD PAN Kabupaten
Sukabumi.
BACA : Reses Anggota Dewan Partai Amanat Nasional di Dapil VI Diprotes Pengurus DPC
BACA : Reses Anggota Dewan Partai Amanat Nasional di Dapil VI Diprotes Pengurus DPC
Oleh karenanya tambah
Zeni, ini harus segera diperbaiki, jangan sampai ke depan ada Anggota DPRD yang
melakukan reses bukan di Dapilnya sendiri.
Dengan kejadian
seperti ini, wajar jika ada kader yang mempertanyakan tentang “sebenarnya
Anggota DPRD ini apakah mengerti tentang Reses”.
Dengan begitu, Zeni
meminta
kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi untuk mengelola partai secara profesional, jangan sampai ada anggota DPRD PAN
tidak tahu apa itu Reses sehingga dia seenaknya saat melaksanakan Reses.
Ini juga rupanya yang
menimbulkan pertanyaan di tubuh para konstituennya, apakah
dia tidak mau bertemu serta bersentuhan dengan orang-orang yang memilih dia pada pemilihan
Legislatif (Pileg) sehingga dia melaksanakan Reses di Dapil lain yang
seharusnya menjadi otoritas anggota DPRD di Dapil itu.
Permasalahan seperti inilah yang di bawa Zeni dalam rapat
DPD PAN Kabupaten Sukabumi, bagaimana menyikapi seorang anggota DPRD Kabupaten
Sukabumi semacam ini. Padahal
terang dia PAN adalah partai besar diantara pemenang saat pemilihan umum
(Pemilu) tahun 2019.
Zeni menyebut, PAN semeraup 6 kursi di DPRD Kabupaten
Sukabumi dari setiap Dapil di isi oleh kader PAN.
“Dengan adanya kejadian ini saya selaku Ketua Majelis
Pertimbangan Partai DPD PAN Kabupaten Sukabumi sangat memprihatinkan, ini tidak
boleh terulang kembali di masa yang akan datang,” tuturnya.
Zeni juga mengaku, ia sudah mendengar bahwa jajaran
pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN merasa kecewa atas kejadian ini, mereka
juga tambah dia, akan mengambil sikap terhadap persoalan ini serta melakukan
langkah strategis dalam menentukan PAN kedepan khususnya di wilayah Daerah
Pajampangan apabila di wakil oleh Anggota dewan seperti ini.
"Apabila Anggota Dewan ini sudah tidak bisa lagi
menampung aspirasi dan memperhatikan daerah pemilihannya maka DPD PAN Kabupaten
Sukabumi harus segera memberikan Sanksi yang tegas, sebab sebagai deklalator
pendiri PAN di Kabupaten Sukabumi tidak bisa membiarkan Partai Amanah Nasional
(PAN) larut dalam ketidak pastikan seperti ini," pintanya.
Artikel terkait : Anang Janur akan Berupaya Kembangkan Potensi SDM di Wilayah Pajampangan
Artikel terkait : Anang Janur akan Berupaya Kembangkan Potensi SDM di Wilayah Pajampangan
Pewarta : Maulana Yusuf Kuncir
Editor : Azis R/Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS
2020
sebenarnya pengelolaan partai sudah sesuai (propesional) moso ditadak tau apa yang dimaksud dengan reses serta teknisnya....persoalan ini murni personal...
ReplyDelete