Ketua DPC F-Hukatan KSBSI akan Adukan PT Semen Jawa ke ILO

Puluhan nasib Buruh PT SCG masih yang Tidak Diperbolehkan masuk kerja oleh perusahaan saat menunggu di Halaman Pintu Gerbang Utama PT. Semen Jawa. (FOTO: Azis R/sukabumiNews)  

sukabumiNews.net, GUNUNGGURUH - Menanggapi pernyataan Presiden Direktur PT. Semen Jawa, Somchai Dumrongsil terkait status para buruh yang berada di bawah PT. Pelayanan Sekuriti Nusantara tidak dibekerjakan kembali di area PT. Semen Jawa, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC F-Hukatan KSBSI) Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriyatna, geram.

Menurutnya, PT. Semen Jawa selaku perusahaan pemberi pekerjaan seharusnya tidak boleh hanya berpangku tangan. "Apapun ceritanya segala hal yang berkaitan dengan hak para buruh meskipun itu karyawan perusahaan Outsourcing tetap harus ada sentuhan tangan pihak PT. Semen Jawa," ujar Nendar Supriyatna kepada sukabumiNews, Sabtu (04/01/2020).

Kendati begitu sambung Nendar, semua telah di atur dan dituangkan di dalam kontrak antara pihak PT. Semen Jawa selaku perusahaan pemberi pekerjaan dengan pihak perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (Outsourcing). "Mari Pak Presiden Direktur, kita kupas regulasi di Negara Indonesia tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.19 tahun 2012 yang mengatur system/syarat penyerahan pekerjaan dan atau pemborongan," tantang Nendar.

Nendar menjelaskan, masyarakat sekitar yang bekerja meskipun dibawah payung Perusahaan Outsourcing, namun dari tahun ke tahun mereka tetap bekerja di perusahaan PT. Semen Jawa.

Selain itu kata Nendar, PT Semen Jawa jika memang peduli dan berkomitmen terhadap regulasi di Indonesia, jika jenis sifat pekerjaannya terus menerus maka jangan ada system kerja kontrak di area tersebut.

BACAIni Kata Presiden Direktur PT Semen Jawa Menanggapi Aksi Puluhan Buruh yang Dijegal Masuk Kerja

Kemudian lanjut Nendar, di dalam kontrak kerja antara PT. Semen Jawa dan Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja juga seharusnya dimuat klausul perjanjian khusus yang memuat nominal untuk para buruh hingga suatu saat berakhir hubungan kerjanya.

"Saya yakin pihak PT. Semen Jawa mampu. Mari kita pikirkan secara bijak, manusiakanlah mereka para buruh sebagai manusia, jangan ketika usia sudah tidak produktif dan kesehatan menurun akibat hubungan kerja, lalu kelak dibuang begitu saja tanpa ada sepeserpun yang diterima mereka dari jasa pengabdian selama bekerja," tandasnya.

Nendar juga menuturkan bahwa selama para buruh bekerja, mereka sudah memberikan keuntungan bagi investor yang hubungan kerjanya kontrak seumur hidup. "Perusahaan PT. Semen Jawa bukan berinvestasi 1 atau 3 tahun disini," ulas Nendar.

Diangap merugikan sebelah pihak, dalam hal ini DPC F-Hukatan KSBSI Kabupaten Sukabumi secara Keorganisasian akan mengadukan persoalan tersebut kepada Internasional Labour Organization (ILO), karena Thailand sendiri merupakan Anggota pendiri ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) pada tahun 1919.

"Mereka tidak berkomitmen menjalankan bisnis dengan mengutamakan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan di Indonesia yaitu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," lantang Nendar.

Sementara itu Herman Maulana (39) salah satu buruh dari PT. PSN yang berdomisili di Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh menyampaikan, hingga hari berita ini dipublikasikan, ia dan rekan-rekannya belum memiliki kejelasan.

"Rencananya hari Rabu kami mau mendatangi Pak Bupati Sukabumi sebagai Kepala Daerah agar mau mendengarkan persoalan rutinan kami tiap tahun ini. Jika ternyata Bupati Marwan Hamami tidak ada di Pendopo kami akan menginap di Gedung Rakyat tersebut sampai kami bisa bertemu beliau," ungkap Herman, penuh kesal.

BACA Juga: Puluhan Buruh PT Semen Jawa Dijegal Masuk Kerja

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال