Hadir dalam Giat yang dilaksanakan Selasa (21/1/2020) siang itu Muspika Lengkong beserta jajaran, ADM KPH Perum Perhutani Sukabumi Agus Yulianto, Danru Polhut Vicky Yuldan, Asper BKPH Lengkong Yayat Nurhayat, KRPH Hanjuang Tengah, Barat dan Timur, serta Sekdes Desa Lengkong, Anwar Sanusi.
Kanit Reskrim Polsek Lengkong Polres Sukabumi Bripka Agus Nugraha menyampaikan, Kegiatan ini bertujuan untuk penanganan penanggulangan bencana alam yang salah satu penyebabnya adanya kegiatan penambangan liar (Illegal Minning) di kawasan Perum Perhutani BKPH Lengkong RPH Hanjuang Tengah.
Dalam pelaksanakan Penertiban ini didapati beberapa lubang tambang emas illegal. "Dua lubang diantaranya berada di Blok Cipelengkung Desa Lengkong, dan di Blok Puncak garu Desa Tegallega sebanyak 2 (dua) lobang. Diduga semuanya masih dikerjakan," terang Bripka Agus.
Agus menambahkan, pada saat dikakukan Giat tidak ada aktivitas penambang melainkan hanya terdapat lubang tambang emas illegal yang ditinggalkan oleh para penambang.
Agus menambahkan, pada saat dikakukan Giat tidak ada aktivitas penambang melainkan hanya terdapat lubang tambang emas illegal yang ditinggalkan oleh para penambang.
Dalam Giat tersebut pihak Perum Perhutani beserta Muspika Kecamatan Lengkong melakukan pemasangan Himbauan Pelarangan kegiatan tambang di areal Perum Perhutani.
BACA Juga: Giat Penertiban Tambang Ilegal, Polsek Parungkuda Hentikan Sementara Aktifitas Tambang Milik 2 Warga
BACA Juga: Giat Penertiban Tambang Ilegal, Polsek Parungkuda Hentikan Sementara Aktifitas Tambang Milik 2 Warga
Pewarta : Kuncir
Editor : Azis R/Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020