sukabumiNews.net, PALABUHANRATU - Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Sukabumi Polda Jabar melaksanakan operasi rutin kendaraan di sekitar Jln. Raya Jayanti Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (22/01/2020).
Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 06.00 Wib itu dipimpin langsung oleh Kanit Regident Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Iptu Arya Dwi Kusuma, STK.
"Operasi rutin ini dalam rangka penindakan pelanggaran Decade Of Action," ungkap Iptu Arya Dwi Kusuma melalui Paur Humas Polres Sukabumi kepada sukabumiNews, Rabu (22/1).
Kanit Regident Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sukabumi itu juga mengungkapkan bahwa yang menjadi sasaran dalam operasi rutin ini antara lain pemeriksaan surat kendaraan bermotor, kelengkapan dan alat kendaraan yang sesuai aturan serta kelengkapan keselamatan bagi pengendara.
"Dalam operasi rutin kali ini satuan lalu lintas Polres Sukabumi mengeluarkan sebanyak 92 Tilang dan Teguran kepada 27 Pelanggar," ulasnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Sukabumi Iptu Riki Fahmi Mubarok, SIK., mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Rutin tahun 2020 dengan melakukan penindakan kepada pelanggar pengguna kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat dengan pemberian surat Tilang maupun Teguran.
Iptu Riki juga memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan serta tidak lupa menggunakan helm dan membawa surat kendaraan.
"Kepada para pengendara, mereka dihimbau juga agar selalu memperhatikan kelaikan jalan kendaraan, "pungkasnya.
BACA Juga: Polres Sukabumi Gelar Patroli dan Operasi berbagai Kejahatan di Malam Hari
Pewarta : Karim R
Editor : Azis R/Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020
Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 06.00 Wib itu dipimpin langsung oleh Kanit Regident Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Iptu Arya Dwi Kusuma, STK.
"Operasi rutin ini dalam rangka penindakan pelanggaran Decade Of Action," ungkap Iptu Arya Dwi Kusuma melalui Paur Humas Polres Sukabumi kepada sukabumiNews, Rabu (22/1).
Kanit Regident Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sukabumi itu juga mengungkapkan bahwa yang menjadi sasaran dalam operasi rutin ini antara lain pemeriksaan surat kendaraan bermotor, kelengkapan dan alat kendaraan yang sesuai aturan serta kelengkapan keselamatan bagi pengendara.
"Dalam operasi rutin kali ini satuan lalu lintas Polres Sukabumi mengeluarkan sebanyak 92 Tilang dan Teguran kepada 27 Pelanggar," ulasnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Sukabumi Iptu Riki Fahmi Mubarok, SIK., mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Rutin tahun 2020 dengan melakukan penindakan kepada pelanggar pengguna kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat dengan pemberian surat Tilang maupun Teguran.
Iptu Riki juga memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan serta tidak lupa menggunakan helm dan membawa surat kendaraan.
"Kepada para pengendara, mereka dihimbau juga agar selalu memperhatikan kelaikan jalan kendaraan, "pungkasnya.
BACA Juga: Polres Sukabumi Gelar Patroli dan Operasi berbagai Kejahatan di Malam Hari
Pewarta : Karim R
Editor : Azis R/Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020