sukabumiNews.net, CIAMIS – Seorang Kades (SN) di Kecamatan
Purwadadi, Kabupaten Ciamis ditangkap Satreskrim Polres Ciamis lantaran diduga melakukan
tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur jalan yang bersumber dari dana
desa, bantuan Provinsi Jabar serta dana bantuan keuangan Pemkab Ciamis pada
tahun 2017.
Sebelumnya, Polres Ciamis mendapat laporan dari
Inspektorat Ciamis bahwa ada kerugian Negara mencapai Rp 165.114.097.
Terungkapnya kasus yang melibatkan Kades Bantardawa ini
berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, Audit hingga
memerlukan waktu hingga 9 bulan dan memeriksa sampai 33 saksi, hingga akhirnya Satreskrim
Polres Ciamis menetapkan (SN) sebagai tersangka dan langsung menahannya.
“Memang penyelidikan ini memerlukan waktu, audit di
Inspektorat saja memerlukan waktu 9 bulan, jadi menunggu hasilnya,” ujar Kapolres
Ciamis AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso dalam Konferensi Pers di Mapolres
Ciamis, Selasa (14/1/2020).
Kapolres menambahkan, modus yang dilkukan tersangka yaitu
pembangunan infrastruktur jalan. Tersangka meminta PPK mengurangi kualitas
infrastruktur dan memerintahkan perangkat desa membuat laporan
pertanggungjawaban sesuai yang diharapkan dan melakukan pinjaman pribadi.
“Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan
pribadi, untuk THR dan tersangka tidak menyetorkan pajak,” jelas Bismo.
Sebelumnya, terang Bismo, ada pengembalian dari total
sekitar Rp 300 juta, tapi tidak ful,”ujar Kapolres Ciamis dalam Konferensi
Pers, Selasa (14/1/2020) di Mapolres Ciamis.
Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang
bukti berupa sejumlah dokumen mulai dari APBDes 2017, Proposal DD, Bankab dan
Banprov 2017, LPJ tahun 2017, rekening desa, bukti kuitansi penyerahan uang
desa dan uang sebesar Rp 25 juta.
Untuk mempertanggungjababkan perbuatannya tersangka
dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 199 sebagaimana
diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
FPRN
Pewarta : Heri Herdiana
Editor: Red.
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2020
Editor: Red.