sukabumiNews.net, SERDANG BEDAGAI – Dua orang mantan residivis
kasus Narkoba tahun 2017 lalu, Mahfil Azhar als Juar (37), dan Idriyan Syah
alias Kabul (29) kembali diringkus tim operasional Satres Narkoba Polres Serdang
Bedagai (Sergai) Sumatera Utara.
Kapolres Serdang
Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum, Sabtu (18/01/2020) menjelaskan kedua
pengedar narkotika jenis sabu tersebut diringkus dari dua tempat berbeda pada Jumat
(17/01/2020) pukul 16.00 Wib hingga 21.30 WIB.
“Kedua tersangka
terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur saat dilakukan pengembangan
kasus dilapangan,” ujar AKBP Robin.
Dikatakan Kapolres,
peringkusan tersangka Mahfil Azhar als Juar (37) warga Dusun I Desa Pon Kec.
Sei Bamban Kab. Sergai terjadi di Kampung Tempel Desa Penggalangan Kec.Sei
Rampah Kab. Serdang Bedagai (TKP I).
Sedangkan tersangka
Idriyan Syah alias Kabul (29) beralamat di Dusun X Desa Firdaus Kec. Sei Rampah
Serdang Bedagai diringkus di Desa Cempedak Lobang Dusun V Kec. Sei Rampah Kab.
Sergai (TKP II).
“Dari TKP 1 dengan
tersangka Mahfil Azhar alias Juar ditemukan dan disita 1 buah dompet kecil
warna hitam merah berisikan 10 plastik klip berisi kristal yang diduga sabu
berat bruto 2,98 gram,” terang Kapolres.
Sementara tambah
Kapolres, dari TKP 2 dengan tersangka Idriyan Syah als Kabul ditemukan dan
disita 1 buah dompet sedang berwarna biru pink berisikan 10 bungkus plastik
klip kecil berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,39 Gr dan 2 bungkus plastik
klip sedang berisi kristal diduga sabu berat bruto 12.03 Gr.
Dari tersangka
Idriyan Syah alias Kabul juga beber Kapolres, disita 1 unit timbangan elektrik
dan 1 buah pipet yang digunakan sebagai sendok sabu.
“Total Sabu yang
ditemukan dan disita dari kedua tersangka seberat 17,40 gram,” tuturnya.
Dijelskan Kapolres,
penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang
jual beli narkotika di Kampung Tempel Desa Penggalangan Kec.Sei Rampah
Kab.Serdang Bedagai (TKP 1).
Setelah mengetahui
lokasi yang dimaksud, tim langsung menuju lokasi dan melihat tersangka Mahfil
Azhar alias Juar sedang berdiri di pingir tali air dan langsung diamankan
sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dari penggeledahan
badan terhadap tersangka di temukan 1 buah dompet warna merah dari saku celana
samping kiri. Setelah diinterogasi, tersangka Mahfil Azhar alias Juar
menerangkan mendapatkan sabu dari Idriyan Syah alias Kabul warga Desa Firdaus,”
bebernya.
Berdasarkan pengakuan
tersangka Mahfil Azhar, selanjutnya dilakukan pemancingan terhadap tersangka
Idriyan Syah alias Kabul dan berhasil menangkap tersangka di Desa Cempedak
Lobang sekitar pukul 21.30 WIB, yang selanjutnya terhadap kedua tersangka
dilakukan pengembangan dilapangan.
Kapolres menjelaskan,
saat berada di depan kantor Kajari Sergai, tersangka Mahfil Azhar alias Juar
mencoba melompati Kasat Narkoba dari mobil. Seketika dengan reflex terhadap
tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan
tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 dan di vonis 2
tahun penjara.
Selanjutnya sambung
Kapolres Kapolres Serdang Bedagai ini, tersangka Idriyan Syah alias Kabul
memberi pengakuan dengan menyebut sabu diperolehnya dari W alias Botak warga
Balidak.
Dijelaskan Kapolres, pada
pengembangan dilapangan tersangka Idriyan Syah alias Kabul mencoba kabur. Oleh
katena itu papar dia, Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali
namun tersangka tidak mengindahkannya.
“Karena tidak
mengindahkan peringatan petugas, terhadap tersangka terpaksa diberikan tindakan
tegas dan terukur dengan tembakan di kaki kanan tersangka tertembak,” bebernya.
Kedua tersangka
selanjutnya dibawa ke RSU. Sultan Sulaiman Sei Rampah dan telah mendapatkan
pengobatan.
Pewarta: RH766/FPRN
Editor: Red
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020