Bhabinkamtibmas Desa Parakansalak Bripka Dadang Suhendar memberi garis police line di Lokasi tambang pasir milik Rahmat. |
sukabumiNews.net,
PARAKANSALAK - Bhabinkamtibmas Desa Parakansalak Bripka Dadang Suhendar memberikan
arahan serta pemberitahuan tentang kegiatan penambangan Pasir ilegal di Kampung
Kramat RT.003/008 Desa Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi
Jawa Barat, Rabu (29/01/2020).
Diketahui, tambang
pasir yang berada di blok Kp.Kramat tersebut adalah milik Rahmat yang dahulunya
masih sempat berjalan untuk explorasi pasir dan dijual belikan. Akan tetapi
semenjak 3(tiga) bulan terakhir kegiatan tambang ini sudah berhenti total.
Kapolsek Parakansalak
AKP Slamet Irianto menegaskan bahwa explorasi pasir ini sanagat berbahaya. Menurutnya,
hal itu bisa berdampak kepada kerusakan lingkungan sekitar, seperti longsor
yang bisa memakan korban jiwa serta genangan air yang bisa mengalir ke
pemukiman warga sekitar lokasi..