sukabumiNews.net, KENDARI – Seorang wanita, PT (32) yang
baru saja keluar dari penjara ini kembali ditangkap oleh Sat Narkoba Polres
Kendari karena kasus narkoba jenis sabu. Penangkapan terhadap PT bermula dari laporan
masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Jln. Pembangunan Kelurahan
Sodoha Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Tersangka PT (32) ditangkap petugas di Jln.
Pembangunan Kel. Sodoha Kec. Kendari Barat Kota Kendari tanpa perlawanan dengan
barang bukti narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Kendari AKP I Gusti
Komang Sulastra, SH.MH., Selasa (14/1/2020).
Dari penangkapan pelaku di temukan narkotika 1 paket
jenis sabu sabu seberat 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram serta barang
bukti lainnya
Kasat Narkoba juga mengatakan PT (32) merupakan
residivis kasus narkoba yang pernah di vonis selama 4 tahun 6 bulan kurungan
penjara oleh pengadilan dengan kasus
yang sama
Diketahui juga pelaku baru saja bebas selama 2
bulan dari penjara dengan kasus narkoba
kini pelaku kembali mengunakan narkoba jenis sabu hingga saat ini pelaku
tembali tertangkap serta motif pelaku sebagai pengguna narkoba
Saat ini, pelaku sedang kita tahan di mapolres kendari
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “ terang Gusti.
Atas tindakan melawan hukum itu, pelaku diancam dengan
pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
FPRN
Humaskendari
Editor: Red.
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2020
Editor: Red.