sukabumiNews.net,
PALABUHANRATU - Polres Sukabumi melaksanakan operasi dalam rangka Kegiatan
Kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi.
Operasi ini melibatkan sebanyak 197 personel dari Polres dan Polsek Jajaran
Polres Sukabumi pada Sabtu 11 Januari 2020, yang dimulai pukul 22.00 wib s/d
03.00 wib (dini hari).
"Operasi rutin
ini dimulai pukul 22.00 wib s/d 03.00 wib (dini hari) dengan sasaran kejahatan
maupun pelanggaran yang meresahkan masyarakat seperti curat, curas, curanmor,
premanisme, narkoba, senpi dan saja," terang AKBP. Nuredy Irwansyah Putra
Harahap, SH, S.I.K., M.H kepada sukabumiNews melalui Humas Polres Sukabumi, Ahad
(12/1/2020).
Pada kesempatan
operasi ini juga kata AKBP Nuredy, dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat
dan alat keselamatan kendaraan dengan sasaran utama penertiban knalpot racing
pada kendaraan roda dua yang sering menimbulkan kebisingan.
"Pelaksanaan
operasi ini dibagi menjadi beberapa zona wilayah, antara lain wilayah utara,
wilayah tengah, wilayah barat, wilayah selatan dan di Mapolres Sukabumi dan dipimpin
langsung oleh para Perwira pendali yang telah di tunjuk," terangnya.
Adapun hasil dalam
pelaksanaan operasi adalah sebagai berikut :
- Pemberian Tilang 8
lembar.
- Teguran 22 kali dan
- Himbauan 12 kali
Teguran diberikan
kepada pengendara yang kedapatan tidak membawa surat kendaraan dan tidak
menggunakan helm pada pengendara roda dua.
Tak hanya itu Petugas
Personil yang melaksanakan operasi juga memberikan himbauan kepada pengendara
roda empat agar tidak menggunakan Handphone pada saat menyetir kendaraan dan
menggunakan sabuk pengaman.
AKBP Nuredy
menambahkan bahwa operasi rutin ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi
untuk memelihara situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi agar tetap
kondusif.
“Kegiatan ini tetap akan
terus dilaksanakan guna menjamin keamanan dan kenyamanan warga Sukabumi dalam
melaksanakan aktifitas sehari-hari," pungkasnya.
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : AM.
COPYRIGHT
©SUKABUMINEWS 2020