Pelaku yang diamankan
meliputi wilayah hukum Polres Sukabumi Kota meliputi yakni, Wlayah Cisaat 3
tersangka, Citamiang 4 tersangka, Warudoyong 2 tersangka, Gunungpuyuh 1 tersangka,
Baros 2 tersangka dan 1 tersangka di wilayah Lembursitu, Kota Sukabumi.
"Dari tangan
tersangka Polisi mengamankan Narkotika jenis sabu dengan berat total 259,19
gram, jenis Ganja 521,53 gram dan 464 pil Hexymer," ungkap Kapolres
Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo dalam press release yang digelar di
Mapolresta Sukabumi, Senin (2/12/2019).
Diantara kesembilan
belas orang tersangka, dua pengedar jenis sabu diketahui merupakan pasutri.
"Saat operasi
Antik, kita juga mengamankan sepasang suami istri pengedar sabu, mereka
menjalani profesi sebagai bandar sejak setahun terakhir," terang Wisnu.
Akibat perbuatannya, kata
Wisnu, para tersangka dijerat dengan pasal 111, 112, 114 Undang Undang nomor
35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, dan atau pasal 196
dan 197 Undang-undang nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun
penjara, atau pasal 62 Undang-undang nomor 5/1997 tentang psikotropika dengan
ancaman 5 tahun penjara.
Para pelaku beserta
sejumlah barang bukti kini tengah dilakukan penahanan di Polres Sukabumi Kota untuk
dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga: Kembali, Polres Sukabumi Kota Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ganja
Baca juga: Kembali, Polres Sukabumi Kota Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ganja
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2019