Sepanjang November 2019, Polres Sukabumi Kota Ringkus 19 Tersangka Pengedar Narkoba Termasuk Pasutri

para pengedar narkoba di wilayah sukabumi
sukabumiNews, CIKOLE - Sepanjang November 2019, Polres Sukabumi Kota melalui Satuan Resort Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 19 orang tersangka pelaku tindak penyalahgunaan narkotika, Psikotropika dan obat-obatan terlarang, termasuk didalamnya pasangan suami istri (pasutri).

Pelaku yang diamankan meliputi wilayah hukum Polres Sukabumi Kota meliputi yakni, Wlayah Cisaat 3 tersangka, Citamiang 4 tersangka, Warudoyong 2 tersangka, Gunungpuyuh 1 tersangka, Baros 2 tersangka dan 1 tersangka di wilayah Lembursitu, Kota Sukabumi.

"Dari tangan tersangka Polisi mengamankan Narkotika jenis sabu dengan berat total 259,19 gram, jenis Ganja 521,53 gram dan 464 pil Hexymer," ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo dalam press release yang digelar di Mapolresta Sukabumi, Senin (2/12/2019).

Diantara kesembilan belas orang tersangka, dua pengedar jenis sabu diketahui merupakan pasutri.

"Saat operasi Antik, kita juga mengamankan sepasang suami istri pengedar sabu, mereka menjalani profesi sebagai bandar sejak setahun terakhir," terang Wisnu.

Akibat perbuatannya, kata Wisnu, para tersangka dijerat dengan pasal 111, 112, 114 Undang Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, dan atau pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara, atau pasal 62 Undang-undang nomor 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Para pelaku beserta sejumlah barang bukti kini tengah dilakukan penahanan di Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Kembali, Polres Sukabumi Kota Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال