Sepanjang 2019, 76 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk

hukum cambuk
sukabumiNews.net, BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengatakan, ada sebanyak 76 pelanggar syariat Islam diputus dan terbukti bersalah oleh Mahkamah Syariah dihukum cambuk sepanjang 2019.

"Untuk tahun ini, sudah ada 76 pelanggar syariat yang dihukum cambuk. Yang terakhir atau ke 76 dicambuk hari ini dalam kasus khalwat atau berduaan dengan nonmuhrim," kata Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Hidayat di Banda Aceh, Selasa (10/12).

Dari banyaknya pelanggar syariat Islam yang sudah dihukum cambuk, Hidayat mengatakan, kasus ikhtilat atau bermesraan antara laki-laki dan wanita yang bukan muhrim menjadi kasus terbanyak.

"Kemudian diikuti kasus perjudian atau maisir, minuman keras atau khamar, khalwat atau mesum. Kasus-kasus tersebut sebagian besar atas partisipasi masyarakat," kata Hidayat.

Selain pelanggar yang sudah menjalani hukum cambuk, sebanyak empat terduga pelanggar syariat Islam sedang menjalani proses persidangan di Mahkamah Syariat.

"Kami berharap empat pelanggar syariat Islam tersebut bisa divonis oleh majelis hakim Mahkamah Syariah dalam tahun ini, sehingga bisa dieksekusi tahun ini juga," ujarnya.

Berkaitan dengan algojo untuk menghukum kaum wanita, Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan algojo perempuan. Sebelumnya, algojo yang ditugaskan untuk eksekusi hukum cambuk wanita dilakukan oleh algojo laki-laki.

"Kami terus melatih algojo wanita, sebab algojo wanita diharuskan untuk terhukum perempuan. Untuk algojo wanita baru sekali. Ke depan, kami akan menugaskan algojo wanita untuk terhukum perempuan," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Indozone.id dengan judul "Sepanjang 2019, 76 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk”

BACA Juga: Dihukum Cambuk, Tersenyum dan Lambaikan Tangan

Artikel Terkait: Qanun Poligami Aceh Menuai ProKontra

Pewarta: Indozone
Editor: Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال