sukabumiNews.net,
BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH)
Kota Banda Aceh mengatakan, ada sebanyak 76 pelanggar syariat Islam diputus dan
terbukti bersalah oleh Mahkamah Syariah dihukum cambuk sepanjang 2019.
"Untuk tahun
ini, sudah ada 76 pelanggar syariat yang dihukum cambuk. Yang terakhir atau ke
76 dicambuk hari ini dalam kasus khalwat atau berduaan dengan nonmuhrim,"
kata Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Hidayat di Banda Aceh,
Selasa (10/12).
Dari banyaknya
pelanggar syariat Islam yang sudah dihukum cambuk, Hidayat mengatakan, kasus
ikhtilat atau bermesraan antara laki-laki dan wanita yang bukan muhrim menjadi
kasus terbanyak.
"Kemudian
diikuti kasus perjudian atau maisir, minuman keras atau khamar, khalwat atau
mesum. Kasus-kasus tersebut sebagian besar atas partisipasi masyarakat,"
kata Hidayat.
Selain pelanggar yang
sudah menjalani hukum cambuk, sebanyak empat terduga pelanggar syariat Islam
sedang menjalani proses persidangan di Mahkamah Syariat.
"Kami berharap
empat pelanggar syariat Islam tersebut bisa divonis oleh majelis hakim Mahkamah
Syariah dalam tahun ini, sehingga bisa dieksekusi tahun ini juga,"
ujarnya.
Berkaitan dengan algojo
untuk menghukum kaum wanita, Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya sudah
menyiapkan algojo perempuan. Sebelumnya, algojo yang ditugaskan untuk eksekusi
hukum cambuk wanita dilakukan oleh algojo laki-laki.
"Kami terus
melatih algojo wanita, sebab algojo wanita diharuskan untuk terhukum perempuan.
Untuk algojo wanita baru sekali. Ke depan, kami akan menugaskan algojo wanita
untuk terhukum perempuan," ungkapnya.
Artikel ini telah
tayang di Indozone.id dengan judul "Sepanjang 2019, 76 Pelanggar Syariat
Islam Dihukum Cambuk”
BACA Juga: Dihukum Cambuk, Tersenyum dan Lambaikan Tangan
BACA Juga: Dihukum Cambuk, Tersenyum dan Lambaikan Tangan
Editor: Red
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2019