sukabumiNews.net,
JAKARTA – Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur bahwa Majelis Taklim
harus terdaftar masih menuai pro dan kontra. Wakil Presiden Maruf Amin tidak
masalah dengan adanya PMA tersebut. Hanya saja dia meminta agar kebijakan itu
tidak diwajibkan.
"Bahwa intinya
Kementerian Agama itu akan mendaftar majelis-majelis taklim untuk pelayanan dan
pembinaan, tetapi memang tidak harus atau tidak wajib," kata Maruf di
Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu 11 Desember 2019.
Maruf menekankan
bahwa pelayanan dan pembinaan itu hanya benar-benar diberikan ke majelis taklim
yang mendaftar. Sementara majelis taklim yang lain tidak dapat.
"Ya enggak ada
masalah (tidak mendaftar), tapi tidak dapat pelayanan dan tidak dapat
pembinaan, karena tidak mau," ujar Maruf.
Maruf menegaskan
majelis taklim yang tidak mendaftar masih boleh beraktivitas. Selama menurutnya
tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan hukum yang berlaku di
Indonesia.
"Ya bolehlah,
kecuali melanggar, itu ada urusannya sendiri. Tapi tidak memperoleh pembinaan
dan pelayanan. Jadi sehingga daftar tetap berjalan, dan tidak harus menimbulkan
kontroversi," kata Maruf.
Diketahui, PMA Nomor
29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim ini berisi enam Bab dengan 22 pasal.
Regulasi ini antara lain mengatur: tugas dan tujuan majelis taklim,
pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan
materi ajar.
Majelis taklim yang
dimaksud dalam PMA, mesti terdaftar dan melaporkan susunan kepengurusan dan
jemaahnya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dengan melampirkan
identitas pengurus dan jemaah, seperti foto kopi KTP.
Regulasi ini juga
mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pasal 20 mengatur, pendanaan
penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah
daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019