Terkait Maraknya Rentenir, MUI Kabupaten Sukabumi akan Keluarkan Fatwa

Ketua MUI Kabupaten Sukabumi
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, KH. Oman Komarudin. (FOTO: Azis R/sukabumiNews)  
sukabumiNews, CISAAT - Menanggapi maraknya Bank Emok atau pinjaman Koperasi berdalih Syariah yang sudah mengakar khususnya di tatanan masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Sukabumi, dan di Jawa Barat pada umumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi angkat bicara.

MUI Kabupaten Sukabumi cukup terpukul, bahkan sangat setuju jika keberadaan otoritas jasa pinjaman yang beroperasi secara ilegal tersebut diberantas ke akar-akarnya.

"Kami jelas menolak keberadaan rentenir apalagi merespon dan menerima keberadaannya lantaran jelas menurut ajaran agama Islam bahwa rentenir dan sejenisnya diharamkan" ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sukabumi, KH. Oman Komarudin kepada sukabumiNews saat di temui di ruangan kerjanya, Rabu (4/12/2019).

BacaBank Emok Marak di Pajampangan, BAZNAS Kabupaten Sukabumi Tak Bisa Berbuat Banyak

Dari dulu hingga sekarang kata dia, MUI sangat menolak rentenir yang sudah sangat merusak. MUI juga tambah dia, bersama pemerintah akan mencari solusi dan berupaya agar suku bunga  pinjamannya tidak terlalu besar.

"Sebab kalau yang saya dengar rentenir itu suku bunganya sangat tinggi, baru saja mendapat pinjaman harus mengeluarkannya kembali," tambahnya.

KH. Oman juga mengaku, baik secara pribadi maupun kelembagaan, MUI tentunya tidak menyetujui pergerakan yang dilakukan oleh pelaku rentenir. pihaknya juga jelas dia, harus bisa menyadarkan si peminjam.

Baca juga: Ketua Komisi lll Dprd Kabupaten Sukabumi : Bank Emok Harus Ditertibkan

"Secara hukum Agama Islam rentenir itu haram dan tidak boleh, dulu juga saya pernah membuat makalah tentang rentenir. Sedangkan untuk mengeluarkan Fatwa, MUI Kabupaten Sukabumi belum bisa mengeluarkan lantaran harus berembuk dahulu dengan Komisi Fatwa," jelasnya.

MUI Kabupaten Sukabumi menyadari bahwa pihaknya belum mampu untuk mengatasi keberadaan rentenir, lantaran kata dia, melarang itu harus ada penggantinya. "Kalau memang kondisinya sudah tidak ada solusi dan tidak bisa diselesaikan, maka MUI harga mati tanpa bisa di tawar, akan mengeluarkan Fatwa," tegasnya.

Oleh karena itu MUI menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan pinjaman rentenir. "Jangan terlena dengan kenikmatan sesaat harus berpikir jauh bahaya kedepannya jangan salahkan anak barangkali kita saja yang salah memberikan makanan mana yang haram dan mana yang halal sebab makan itu bibitnya perbuatan kita," pungkas KH. Oman Komarudin.

Baca: Lega, Atas Bantuan SKP, Seorang Imam Mesjid Bisa Lepas dari Hutang Rentenir Selama Bertahun-Tahun

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال