sukabumiNews.net, WARUNGKIARA - Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas lll Warungkiara Kabupaten
Sukabumi memberi Remisi kepada 5 orang warga binaan yang beragama
Nasrani di hari raya Natal.
"Usulan yang diajukan untuk mendapatkan Remisi Natal bagi Warga Binaan yang beragama Nasrani sebanyak 5 orang, 1
orang Reg F tidak diajukan Remisi,” terang
Ka. Subsi Admisi dan Orientasi Lapas Warungkiara Kelas lll Angga Nurdiansyah
kepada sukabumiNews melalui WhatsApp, Rabu (25/12/2019).
Angga menambahkan, jumlah
total penghuni Lapas Kelas
III Warungkiara sebanyak 848 orang. “Sementara jumlah Warga Binaan yang beragama Nasrani adalah sebanyak 6 orang," sambungnya.
Ka. Subsi Admisi dan Orientasi Lapas Warungkiara Kelas lll Angga Nurdiansyah. |
Angga mengatakan Remisi ini diberikan berdasarkan Keppres RI Nomor
174 Tahun 1999, Berbasis Informasi Teknologi melalui Sistem Database
Pemasyarakatan.
"Yaitu
untuk
yang telah memenuhi syarat adminiatratif dan substantif, seperti telah memiliki
kekuatan hukum tetap, dan telah
menjalani masa pidana paling sedikit 6 bulan," terangnya.
Mesti begitu sambung Angga, bagi Narapidana Narkotika
terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 (pidana minimal 5 tahun), harus
memiliki surat keterangan bersedia bekerja sama dari penyidik atau penuntut
untuk membongkar perkara yang dilakukannya.
“Kalau
tidak memiliki surat tersebut maka narapidana yang bersangkutan wajib
menjalani 1/3 masa pidana,”
imbuhnya.
Ada pun jelas Angga, syarat
substantifnya
antara lain yaitu
warga binaan harus mengikuti
program pembinaan dengan baik yang diberikan oleh Lapas, seperti pembinaan kerohanian,
pendidikan, cinta tanah air, kesehatan jasmani, kesadaran hukum, keterampilan,
dan lainnya.
“Narapidana
juga tidak boleh melanggar tata tertib Lapas dan tercatat dalam buku register F
(pelanggaran tata tertib)." Pungkasnya.
BACA Juga: Hari Raya Idul Fitri 1440 H, 617 Warga Binaan Lapas Warungkiara Mendapat Remisi, 6 Lainnya Bebas
BACA Juga: Hari Raya Idul Fitri 1440 H, 617 Warga Binaan Lapas Warungkiara Mendapat Remisi, 6 Lainnya Bebas
Pewarta : Azis Ramdhani
Editor
: AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS
2019