Ketua KPU Kabupaten Sukabumi: Seperti Tahun 2010, pada Pilkada 2020 Calon Perorangan Kembali Diperbolehkan

rakor kpu kabupaten sukabumi
sukabumiNews, CICANTAYAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan sosialisasi tahapan jadwal dan teknis penyerahan dukungan bakal pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati Sukabumi tahun 2020.

Sosialisasi oleh KPU tersebut digelar pada Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Jalan Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Jum’at (6/12/2019).

Rakor yang digelar KPU Kabupaten Sukabumi ini membahas tentang penerimaan, sarat, dan dukungan bagi calon perseorangan atau calon Independen pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi di Pilkada 2020 mendatang.

Hadir dalam Rakor tersebut Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, SH., Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah media local sukabumi beserta tamu undangan lainnya.

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Gelar Kegiatan Media Gathering

Ferry Gustaman menjelaskan jika pada pilkada 2015 lalu peraturan calon dari perseorangan ditiadakan, seperti di tahun 2010 pada Pilkada 2020 kembali diperbolehkan.

"Namun bagi bakal calon Bupati Sukabumi yang akan mengikuti Pilkada Sukabumi 2020 melalui jalur independen atau jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan sedikitnya sejumlah 118. 691 orang,” kata kata Ferry, Jumat (6/12).

Jumlah dukungan tersebut tambah Ferry, minimal harus tersebar di setengah luas wilayah Kabupaten Sukabumi, yakni tersebar di 24 Kecamatan.
Di tempat yang sama, Divisi Teknis KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah yang juga hadir pada kesempatan tersebut menjelaskan, jumlah DPT pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 1.826.011 orang.

“Merujuk pada ketentuan PKPU nomor 3 tahun 2017, aturan penghitungan bagi calon perseorangan dihitung dengan rumus, jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 lalu, jika jumlah DPT lebih dari 1 juta, maka calon perorangan harus didukung minimal oleh 6,5 persen dan pendukung tersebut harus tersebar di 24 kecamatan,” terang Budi.

Budi juga mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Sukabumi akan membuka penerimaan berkas bagi calon independen mulai tanggal 19 dan ditutup pada 23 Februari 2020.

BACA JUGA: Bawaslu Jabar : Jika 3 Institusi Satu Presepsi, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu akan Bisa Diselesaikan dengan Baik

Pewarta: AM
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال