sukabumiNews,
CICANTAYAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan
sosialisasi tahapan jadwal dan teknis penyerahan dukungan bakal pasangan calon
pemilihan bupati dan wakil bupati Sukabumi tahun 2020.
Sosialisasi oleh KPU
tersebut digelar pada Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan di salah satu
Hotel di Jalan Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi
Jawa Barat pada Jum’at (6/12/2019).
Rakor yang digelar
KPU Kabupaten Sukabumi ini membahas tentang penerimaan, sarat, dan dukungan
bagi calon perseorangan atau calon Independen pasangan Bupati dan Wakil Bupati
Sukabumi di Pilkada 2020 mendatang.
Hadir dalam Rakor tersebut
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, SH., Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah media local sukabumi
beserta tamu undangan lainnya.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Gelar Kegiatan Media Gathering
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Gelar Kegiatan Media Gathering
Ferry Gustaman menjelaskan jika pada pilkada 2015 lalu peraturan calon dari
perseorangan ditiadakan, seperti di tahun 2010 pada
Pilkada 2020 kembali diperbolehkan.
"Namun bagi bakal calon Bupati Sukabumi yang akan mengikuti Pilkada Sukabumi 2020
melalui jalur independen atau jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan sedikitnya
sejumlah 118.
691 orang,” kata kata Ferry,
Jumat (6/12).
Jumlah
dukungan tersebut tambah Ferry, minimal
harus tersebar di
setengah luas wilayah Kabupaten Sukabumi, yakni tersebar di 24 Kecamatan.
Di tempat yang sama, Divisi
Teknis KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah yang juga hadir pada kesempatan
tersebut menjelaskan, jumlah DPT pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 1.826.011 orang.
“Merujuk pada
ketentuan PKPU nomor 3 tahun 2017, aturan penghitungan bagi calon perseorangan
dihitung dengan rumus, jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada
Pemilu 2019 lalu, jika jumlah DPT lebih dari 1 juta, maka calon perorangan harus
didukung minimal oleh 6,5 persen dan pendukung tersebut harus tersebar di 24
kecamatan,” terang Budi.
BACA JUGA: Bawaslu Jabar : Jika 3 Institusi Satu Presepsi, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu akan Bisa Diselesaikan dengan Baik
Pewarta: AM
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019
Tags
infokpu
Kabupaten Sukabumi
kpu
news
pilkada
pilkada kabupaten sukabumi 2020
Pilkada-2020
sukabumi