Jelang Nataru, Polres Sukabumi Musnahkan BB 7000 Botol Miras

miras
sukabumiNews.net, PALABUHANRATU – Polres Sukabumi beserja jajaran penegak hukum lainnya melakukan pemusnahan Baraang Bukti (BB) sebanyak 7000 botol minuman keras (miras) hasil Operasi Cipta Kondisi dan Operasi Polres dan Operasi Lilin Lodaya Polres Sukabumi di Lapangan  Cangehgar Jln. Ahmad Yani Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (29/12/2019).

"Polres Sukabumi mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Zero bebas alkohol di Kabupaten Sukabumi dengan melakukan penegakan hukum kepada para pengedar dan penjual Miras." beber AKBP. Nuredy Irwansyah Putra Harahap, S.H. S.I.K. M.H., kepada sukabumiNews di lokasi pemusnahan.

Selain itu kata Nuredy, pemusnahan miras ini sebagai bentuk upaya untuk menciptakan situasi Kabupaten Sukabumi yang kondusif terutama pada saat perayaan Natal dan malam pergantian Tahun baru (Nataru).

BACA Juga: Polres Sukabumi Kota Siagakan 362 Personil untuk Pengamanan Nataru

“Jumlah minuman keras (Miras) yang di musnahkan sebanyak 7000 botol dari berbagai macam merek,” terangnya

Pemusnahan miras ini di awali dengan penanda tanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kapolres Sukabumi dan Forkompinda Kabupaten Sukabumi.

Turut hadir pada kegiatan pemusnahan BB miras tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hammami, MM., Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara BBA. SH, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Matius Sukosno Aji. SH, MHum, Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi  Alex Sumarna.
pemusnahan miras

Hadir juga pada acara pemusnahan ini Dandim 0622 Letkol Arm Suyikno, SOS, Wadanpuslatpur Mar Mayor Mar Empri Airudin, Danposal Palabuhanratu Kapten Laut (P) Maman Badru zaman, Kapolsek se-Polres Sukabumi, Tomas, Toga, Toda serta tamu undangan lainnya.

BACA Juga: Sepanjang November 2019, Polres Sukabumi Kota Ringkus 19 Tersangka Pengedar NarkobaTermasuk Pasutri

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال