Dra. Hj. Yani Djatnika Marwan (Isteri Bupati Sukabumi) bersama Kabid Pem DPMD Kabupaten Sukabumi, Andriansyah. (Foto : Azis. R) |
sukabumiNews, WARUDOYONG – Keberadaan ‘Bank Emok’ yang
semakin menggurita, membuat sejumlah kalangan angkat bicara. Pasalnya, keberadaan
Rentenir berkedok koperasi syariah itu sudah membuat resah masyarakat kurang
mampu.
Bank Emok, yang dalam Bahasa Sunda artinya duduk di
lantai, adalah jasa kredit yang target utamanya adalah kelompok ibu. Bank ini
menawarkan dana belasan sampai puluhan juta Rupiah kepada kelompok nasabah.
Jika ada nasabah yang telat membayar, nasabah lain harus menutupi kekurangan
tersebut.
Menyikapi permasalahan ini, Ketua Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) yang juga Ketua PKK Kabupaten
Sukabumi Dra. Hj Yani Djatnika Marwan buka suara. Menurutnya, Kabupaten
Sukabumi sudah memiliki Peraturan Bupati No. 35 Tentang Zakat, Infaq dan
Shodaqoh (ZIS).
“Itu yang harus dikembang biakan agar supaya lebih
maju, bagaimana ZIS itu menjadi salah satu bagian dalam kehidupan mereka,” ujar Yani Djatnika Marwan kepada sukabumiNews usai kegiatan
Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis
(5/12/2019).
Baca juga: Bank Emok Marak di Pajampangan, BAZNAS Kabupaten Sukabumi Tak Bisa Berbuat Banyak
Baca juga: Bank Emok Marak di Pajampangan, BAZNAS Kabupaten Sukabumi Tak Bisa Berbuat Banyak
Korban Bank Emok itu kata dia, kebanyakan dari kaum
Ibu-ibu, lantaran keinginan perempuan itu banyak. Sementara lanjut Yani, mereka
tidak menyadari meminjam uangnya itu tanpa sepengetahuan suami, sehinga pada
saat membayar, mereka kesulitan karena suami tidak tahu, yang akhirnya menjadi
percekcokan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan perceraian.
“Program dari Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
adalah Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) salah satu senjata untuk
meminimalisir agar masyarakat tidak terjebak kedalam lingkaran Bank Emok,"
terangnya.
Jika program UP2K berjalan di setiap desa kata Yani, ini
akan dapat membantu mengatasi kesulitan antar sesama. Dengan demikian tambah
dia, maka dengan sendirinya Bank Emok yang bertopeng koperasi itu akan
hengkang.
Sososk Istri nomor 1 di Kabupaten Sukabumi ini menghimbau
kepada masyarakat, terutama ibu-ibu, jangan mencoba berurusan dengan Bank Emok.
“Kalau ada kesulitan lebih baik koordinasi dengan Badan Amil Zakat (BAZNAS)
Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.
BACA: Meminimalisir Kegiatan Bank Emok, Bupati Sukabumi Siapkan Strategi melaui UPK
Dilain Pihak, Kabid Pem Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Andriansyah mengatakan bahwa salah satu solusi untuk mengatasi Bank Emok itu ada pada DPMD melalui unit pengelolaan kegiatan yang dulunya cikal bakal dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM. MP).
Dilain Pihak, Kabid Pem Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Andriansyah mengatakan bahwa salah satu solusi untuk mengatasi Bank Emok itu ada pada DPMD melalui unit pengelolaan kegiatan yang dulunya cikal bakal dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM. MP).
"Bupati Kabupaten Sukabumi melalui peraturan
Bupati (Perbup) No. 79 tentang Pelestarian dan Pengembangan Dana Ekonomi
bergulir untuk masyarakat, dalam hal ini Bupati merespon terhadap program dari
Pemerintah Pusat untuk dikembangkan di Kabupaten Sukabumi," jelas Ardiyansah.
“Dalam setiap pinjaman, suku bunganya pun hanya 2
persen/bulan, lantaran program pemerintah itu juga dikembalikan sesuai dengan kemampuan
hasil dari musyawarah,” terangnya.
Sedangkan tambah Ardiyansah, untuk besar kecilnya
pinjamannya tergantung setelah ada tim verifikasi yang menyeleksi, sehingga si
peminjam tidak seenaknya meminjam untuk kepentingannya sendiri. “Dan pinjaman
ini di prioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat," pungkas Ardiyansah.
Baca juga: Terkait Maraknya Rentenir, MUI Kabupaten Sukabumi akan Keluarkan Fatwa
Baca juga: Terkait Maraknya Rentenir, MUI Kabupaten Sukabumi akan Keluarkan Fatwa
Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM.
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2019