Hj. Yani Djatnika Marwan : Cegah Bank Emok, Peraturan Bupati No. 35 Tentang ZIS Harus Dikembangkan

Dra. Hj. Yani Djatnika Marwan (Isteri Bupati Sukabumi) bersama Kabid Pem DPMD Kabupaten Sukabumi, Andriansyah. (Foto : Azis. R)
sukabumiNews, WARUDOYONG – Keberadaan ‘Bank Emok’ yang semakin menggurita, membuat sejumlah kalangan angkat bicara. Pasalnya, keberadaan Rentenir berkedok koperasi syariah itu sudah membuat resah masyarakat kurang mampu.

Bank Emok, yang dalam Bahasa Sunda artinya duduk di lantai, adalah jasa kredit yang target utamanya adalah kelompok ibu. Bank ini menawarkan dana belasan sampai puluhan juta Rupiah kepada kelompok nasabah. Jika ada nasabah yang telat membayar, nasabah lain harus menutupi kekurangan tersebut.

Menyikapi permasalahan ini, Ketua Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) yang juga Ketua PKK Kabupaten Sukabumi Dra. Hj Yani Djatnika Marwan buka suara. Menurutnya, Kabupaten Sukabumi sudah memiliki Peraturan Bupati No. 35 Tentang Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS).

“Itu yang harus dikembang biakan agar supaya lebih maju, bagaimana ZIS itu menjadi salah satu bagian dalam kehidupan mereka,” ujar Yani Djatnika Marwan kepada sukabumiNews usai kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/12/2019).

Baca juga: Bank Emok Marak di Pajampangan, BAZNAS Kabupaten Sukabumi Tak Bisa Berbuat Banyak

Korban Bank Emok itu kata dia, kebanyakan dari kaum Ibu-ibu, lantaran keinginan perempuan itu banyak. Sementara lanjut Yani, mereka tidak menyadari meminjam uangnya itu tanpa sepengetahuan suami, sehinga pada saat membayar, mereka kesulitan karena suami tidak tahu, yang akhirnya menjadi percekcokan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan perceraian.

“Program dari Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) salah satu senjata untuk meminimalisir agar masyarakat tidak terjebak kedalam lingkaran Bank Emok," terangnya.

Jika program UP2K berjalan di setiap desa kata Yani, ini akan dapat membantu mengatasi kesulitan antar sesama. Dengan demikian tambah dia, maka dengan sendirinya Bank Emok yang bertopeng koperasi itu akan hengkang.

Sososk Istri nomor 1 di Kabupaten Sukabumi ini menghimbau kepada masyarakat, terutama ibu-ibu, jangan mencoba berurusan dengan Bank Emok. “Kalau ada kesulitan lebih baik koordinasi dengan Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.

BACA: Meminimalisir Kegiatan Bank Emok, Bupati Sukabumi Siapkan Strategi melaui UPK

Dilain Pihak, Kabid Pem Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Andriansyah mengatakan bahwa salah satu solusi untuk mengatasi Bank Emok itu ada pada DPMD melalui unit pengelolaan kegiatan yang dulunya cikal bakal dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM. MP).

"Bupati Kabupaten Sukabumi melalui peraturan Bupati (Perbup) No. 79 tentang Pelestarian dan Pengembangan Dana Ekonomi bergulir untuk masyarakat, dalam hal ini Bupati merespon terhadap program dari Pemerintah Pusat untuk dikembangkan di Kabupaten Sukabumi," jelas Ardiyansah.

“Dalam setiap pinjaman, suku bunganya pun hanya 2 persen/bulan, lantaran program pemerintah itu juga dikembalikan sesuai dengan kemampuan hasil dari musyawarah,” terangnya.

Sedangkan tambah Ardiyansah, untuk besar kecilnya pinjamannya tergantung setelah ada tim verifikasi yang menyeleksi, sehingga si peminjam tidak seenaknya meminjam untuk kepentingannya sendiri. “Dan pinjaman ini di prioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat," pungkas Ardiyansah.

Baca juga: Terkait Maraknya Rentenir, MUI Kabupaten Sukabumi akan Keluarkan Fatwa

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال