Konfrensi pers terkait skandal Harley Davidson di Kementerian BUMN, Sabtu (7/12/2019). (FOTO: CNBC Indonesia) |
sukabumiNews, JAKARTA
– Langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir memberhentikan empat anggota
dewan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang terlibat dalam skandal
Harley Davidson memberi implikasi kepada struktur dewan direksi.
Seperti diketahui,
skandal itu melibatkan Direktur Utama Ari Askhara. Selain itu, ada tiga
direktur lain yang diduga terlibat, yaitu Direktur Teknik dan Layanan Iwan
Joeniarto, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, dan Direktur
Human Capital Heri Akhyar.
Dengan demikian,
tersisa tiga direktur yang 'bersih', yaitu Direktur Keuangan dan Manajemen
Risiko Fuad Rizal, Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, dan Direktur
Niaga Pikri Ilham Kurniansyah. Jumat lalu, Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia
Tbk sudah menetapkan Fuad sebagai pelaksana tugas direktur utama perseroan.
Fuad merupakan direktur keuangan dan manajemen risiko.
"Kami akan
mengangkat pelaksana tugas untuk direksi yang diberhentikan sementara.
Sementara komite audit tetap melakukan investigasi lanjutan," ujar
Komisaris Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Sahala Lumban Gaol di kantor
Kementerian BUMN, kemarin.
Hal itu dituturkan
Sahala selepas menggelar pertemuan dengan Menteri BUMN. Menurut Sahala,
pertemuan itu menyepati sejumlah hal, termasuk pemberhentian sementara direksi
yang terindikasi terlibat dalam skandal Harley.
Pemberhentian
sementara, lanjut dia, berlaku sampai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
akan dilaksanakan 45 hari ke depan, terhitung sejak Senin (9/12/2019).
Lebih lanjut, dia
mengatakan, di perusahaan Tbk seperti Garuda, ada dua cara pemberhentian
direksi. Pemberhentian sementara dilakukan oleh dewan komisaris, sedangkan
permanen oleh RUPSLB.
Ditemui di kantor
Kementerian BUMN, Jumat (6/12/2019), Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi
Publik Arya Sinulingga mengungkapkan ada pelanggaran yang dilakukan empat
anggota dewan direksi.
"Keempat
direktur ini, kalau menurut Komite Audit yang ditandatangani Sahala (Komisaris
Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol) dan kawan-kawan, keempatnya tidak
mendapat izin dinas Kementerian BUMN," ujar Arya.
Dilansir CNBC
Indonesia, Jumat (6/12/2019), Fuad telah ditetapkan sebagai plt dirut. Hal itu
menyusul kebijakan Kementerian BUMN yang membebastugaskan Ari Askhara dari
jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia yang berlaku sejak tanggal 5 Desember
2019.
"Penetapan Fuad
Rizal Sebagai Plt. Direktur Utama Garuda Indonesia akan berlaku hingga
dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia
dalam waktu dekat. Plt. Direktur Utama memastikan bahwa kegiatan bisnis dan
operasional akan tetap berjalan sesuai dengan rencana kerja perseroan,"
ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan.
"Selanjutnya
Garuda Indonesia akan melaksanakan hal-hal terkait dengan pelaksanaan RUPSLB
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan terkait lainnya,"
lanjut Ikhsan.
Lebih lanjut, dia
mengatakan perseroan akan melakukan evaluasi secara berkesinambungan dalam
proses bisnis yang berjalan. Perseroan, menurut Ikhsan juga berkomitmen untuk
terus mengedepankan dan melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Sumber: CNBC
Sumber: CNBC
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS
2019