Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Terima 4000 Keping Blangko E-KTP

Kadisdukcapil kabupaten sukabumi, Sofyan Effendi
sukabumiNews, CICANTAYAN – Menanggapi isu mengenai sulitnya mendapatkan e-KTP atau KTP Elektronik, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi H. Sopyan Effendy mengatakan bahwa KTP Elektronik ini bukan susah membuatnya, akan tetapi proses untuk mendapatkan keping KTP itu yang agak lambat.

“Alhamdulillah saya menerima 4000 keping, sekarang saya prioritaskan untuk yang 6 bulan ke atas,” ungkapnya kepada sukabumiNews, ditemui di acara Rapat Koordinasi KPU di Hotel Augusta, Jalan Cikukulu Cicantayan Kabupaten Sukabumi belum lama ini.

Cara mendapatkan e-KTP atau KTP Elektronik itu juga kata Sofyan bukan susah membuatnya, tapi proses untuk mendapatkan keping KTP itu yang agak lambat.

“Kalau proses membuat e-KTP itu mudah, satu jam juga nggak, direkam, paling lama 10 menit, jadi surat keterangan (suket),” tegas Sofyan.

Pembuatan e-KTP juga jelas Sofyan tidak bayar alias gratis. Kalaupun ada yang mau bayar atau memberinya tambah Sofyan, terserah kepada masing-masing.

“Yang jelas pembuatannya itu gratis,” tegas Sofyan.

Untuk itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi ini meminta kepada pers atau awak media untuk membanatu mensosialisasikannya.

"Saya meminta kepada awak media untuk ikut membantu dalam hal mensosialisasikan, jangan sampai ada perbedaan modifikasi antara surat suket dengan e-KTP,” tandas Sofyan.

Ia menambahkan, pemilik e-KTP yang ganti status, pindah tempat atau hilang maka harus diganti dengan Surat Keterangan (Suket). Suket tersebut, lanjut dia, nantinya akan berlaku hingga 6 bulan sejak diterbitkannya tanggal surat tersebut.

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال