sukabumiNews, CICANTAYAN – Menanggapi isu mengenai
sulitnya mendapatkan e-KTP atau KTP Elektronik, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Sukabumi H. Sopyan Effendy mengatakan bahwa KTP Elektronik ini bukan susah
membuatnya, akan tetapi
proses untuk mendapatkan keping KTP itu yang agak lambat.
“Alhamdulillah saya
menerima 4000 keping, sekarang saya prioritaskan untuk yang 6 bulan ke atas,”
ungkapnya kepada sukabumiNews, ditemui di acara Rapat Koordinasi KPU di Hotel
Augusta, Jalan Cikukulu Cicantayan Kabupaten Sukabumi belum lama ini.
Cara mendapatkan
e-KTP atau KTP Elektronik itu juga kata Sofyan bukan susah membuatnya, tapi
proses untuk mendapatkan keping KTP itu yang agak lambat.
“Kalau proses membuat
e-KTP itu mudah, satu jam juga nggak, direkam, paling lama 10 menit, jadi surat
keterangan (suket),” tegas Sofyan.
Pembuatan e-KTP juga
jelas Sofyan tidak bayar alias gratis. Kalaupun ada yang mau bayar atau
memberinya tambah Sofyan, terserah kepada masing-masing.
“Yang jelas
pembuatannya itu gratis,” tegas Sofyan.
Untuk itu, Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi ini meminta kepada pers atau awak media untuk membanatu mensosialisasikannya.
"Saya meminta
kepada awak media untuk ikut membantu dalam hal mensosialisasikan, jangan
sampai ada perbedaan modifikasi antara surat suket dengan e-KTP,” tandas Sofyan.
Ia menambahkan,
pemilik e-KTP yang ganti status, pindah tempat atau hilang maka harus diganti
dengan Surat Keterangan (Suket). Suket tersebut, lanjut dia, nantinya akan
berlaku hingga 6 bulan sejak diterbitkannya tanggal surat tersebut.
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2019